Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

ASN di Pessel Sumbar Wajib Bawa 5 Orang Peserta Vaksinasi

Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Padang, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, mewajibkan seluruh ASN dan Non ASN membawa lima orang warga sebagai peserta vaksinasi.
 
Tak tanggung-tanggung, instruksi itu dituangkan dalam sebuah surat tertanggal 19 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Pessel. Jika tak dilakukan, mereka terancam tidak menerima honor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya pada Desember 2021.

1. Kejar target angka vaksinasi

ilustrasi vaksin LSD. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, aturan itu dikeluarkan sebagai upaya mengejar target vaksinasi di Pessel yang belum mencapai 70 persen.
 
“Ini upaya untuk mencapai target vaksinasi 70 persen hingga akhir Desember yang ditetapkan Pemerintah pusat,” kata Rusma, Selasa (21/12/2021).

2. ASN dan non ASN diminta berpartisipasi aktif

default-image.png
Default Image IDN

Rusma menegaskan, Pemkab ingin seluruh ASN dan non ASN ikut berpartisipasi menyukseskan program vaksinasi agar mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
 
“Partisipasi. Kalau hanya imbauan, terkadang ada yang menanggapi dan tidak,” ujarnya.

3. Isi lengkap kewajiban dan sanksi bagi ASN

default-image.png
Default Image IDN

 1.     Setiap ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, wajib membawa lima orang masyarakat sebagai peserta vaksinasi tahap 1, terhitung 21-31 desember 2021.
2.     Bukti telah membawa lima orang sebagai peserta vaksin pertama adalah foto atau fotocopy kartu vaksin 1 terhitung mulai 21 Desember 2021.
3.     Laporan pelaksanaan kegiatan pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) yang dilengkapi dengan bukti kartu vaksin 1 dikumpulkan oleh:
a.     Perangkat Daerah oleh Kepala Perangkat Daerah
b.     Kecamatan oleh Camat
c.     Sekolah SD, SLTP, SLTA dikoordinir oleh masing-masing pengawas, dikumpulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama Pesisir Selatan dan Kacabdin. Pendidikan wilayah VII pesisir Selatan
4.     Laporan pada angka 3 (tiga) disampaikan kepada Bupati Pesisir Selatan melalui posko Satgas COVID-19 Kabupaten Pesisir Selatan, Gedung PCC Lantai 1 Painan
5.     Bagi ASN dan non asn yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, diberikan sanksi
a.     Untuk ASN tidak dibayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan lainnya bulan Desember 2021.
b.     Untuk non asn, tidak dibayarkan honor bulan Desember 2021

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us