Aset Terdakwa Korupsi Timah Hendri Lie Gagal Dieksekusi di Palembang

- Pengadilan Negeri Palembang gagal mengeksekusi tiga ruko milik Hendri Lie karena dihalangi oleh kuasa hukum terdakwa dan masa yang menolak penyitaan tersebut.
- Kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi, menyatakan bahwa penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kasus korupsi timah, melainkan terkait pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2016.
- Nilai lelang yang dilakukan pihak bank dinilai tidak wajar oleh Donny Sutadi karena hanya memberikan nilai Rp5 miliar padahal ketiga ruko memiliki nilai Rp11 miliar.
Palembang, IDN Times - Pengadilan Negeri Palembang gagal mengeksekusi tiga ruko milik pendiri sekaligus Komisaris maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendri Lie. Kegagalan dalam mengeksekusi properti milik Hendri Lie terjadi usai pihak PN Palembang dihalangi oleh kuasa hukum terdakwa dan masa yang menolak penyitaan tersebut.
Penyitaan tersebut dinilai kuasa hukum Hendri Lie, Donny Sutadi tidak berkaitan dengan perkara yang tengah membelit kliennya dalam pusaran korupsi timah. Adapun penyitaan yang dilakukan PN Palembang terkait pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) tahun 2016.
"Orangnya memang sama, tapi khusus untuk tiga objek ruko yang saat ini kami tolak eksekusinya tidak berkaitan dengan perkara korupsi timah," jelas Donny, Rabu (12/2/2025).
1. Nilai lelang dinilai terlalu kecil

Donny mengajukan keberatan terhadap eksekusi yang ada, dengan alasan bahwa nilai lelang yang dilakukan pihak bank tidak wajar. Bank terkait yang melakukan lelang hanya memberikan nilai Rp5 miliar padahal ketiga ruko memiliki nilai Rp11 miliar.
"Tim bank sendiri menilai bahwa ruko ini senilai Rp11 miliar saat klien kami mengajukan KPR pada 2016. Untuk itulah kami keberatan," jelas dia.
2. Klaim aset di Palembang tidak ada hubungan dengan kasus timah

Masa pendukung Hendri Lie yang sudah berjaga di lokasi menolak pihak PN Palembang melakukan penyitaan ruko di kawasan Basuki Rahmat, Kemuning Palembang. Ketegangan sempat terjadi saat masa mulai membakar ban sehingga tim eksekusi memilih mundur dari TKP.
Dirinya pun menilai eksekusi yang dilakukan hari ini tidak sah, mengingat kliennya masih berperkara secara hukum. Pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 30 Januari 2025 lalu sementara lelang sudah dilakukan sebelumnya.
"Atas dasar ini kami keberatan dengan proses eksekusi tiga unit ruko milik klien kami. Pertama karena harga lelang yang tidak wajar disampaikan panitia lelang. Kedua, kasus ini tidak ada kaitan dengan perkara timah, namun orangnya sama," jelas dia.
3. Hendri Lie terseret dalam kasus korupsi timah

Hendri Lie sendiri diketahui tengah berperkara hukum dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Kasus ini merupakan satu rangkaian perkara yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.