Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait UU Ciptaker Omnibus Law yang tidak lagi merujuk pada PP 51 tahun 2023 tentang sistem upah buruh. Putusan itu dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) akan merubah sistem yang sudah berjalan saat ini.
"Sudah jadi keputusan MK maka kita hormati, tantangan nya bagaimana implementasinya dari pusat ke daerah karena banyak perubahan yang berdampak luas," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Sabtu (9/11/2024).