Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi cadangan devisa. (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait UU Ciptaker Omnibus Law yang tidak lagi merujuk pada PP 51 tahun 2023 tentang sistem upah buruh.
  • Apindo Sumsel akan menghormati putusan MK dan melakukan dialog dengan lembaga tripartit untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
  • Tidak berlakunya PP 51 tahun 2023 akan membuat sistem upah minimum sektoral diberlakukan kembali, menimbulkan polemik baru dalam menentukan upah sektoral yang ada.

Palembang, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait UU Ciptaker Omnibus Law yang tidak lagi merujuk pada PP 51 tahun 2023 tentang sistem upah buruh. Putusan itu dinilai Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Selatan (Sumsel) akan merubah sistem yang sudah berjalan saat ini.

"Sudah jadi keputusan MK maka kita hormati, tantangan nya bagaimana implementasinya dari pusat ke daerah karena banyak perubahan yang berdampak luas," kata Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih, Sabtu (9/11/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di