Antisipasi Turunnya TKD, Sumsel Optimalisasi PAD di Sektor Pajak

- Gubernur Sumsel meminta pemda meningkatkan penerimaan pajak daerah untuk mengatasi turunnya Anggaran Transfer Daerah (TKD) dari pusat.
- TKD tahun 2026 diperkirakan turun 39 persen, sehingga diperlukan solusi agar pemda dapat memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Pemprov Sumsel melakukan program pemutihan pajak untuk menarik minat wajib pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.
Palembang, IDN Times - Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru, meminta pemerintah daerah (pemda) mengoptimalkan penerimaan pajak daerah menyusul turunnya Anggaran Transfer Daerah (TKD) dari pusat. Upaya meningkatkan pendapatan itu dilakukan dengan memaksimalkan penerimaan pajak bahan bakar kendaraan, pajak kendaraan, BBN KB, serta pajak air permukaan.
"Itu jadi salah satu sumber (solusi) yang bisa jelas kemitraannya antara Pemprov dengan pemerintah kabupaten kota," ungkap Herman Deru, Selasa (7/10/2025).
1. Peningkatan PAD jadi solusi

Deru menjelaskan, TKD tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan mencapai 39 persen dari jumlah sebelumnya. Untuk itu, diperlukan solusi agar pemda dapat menyesuaikan strategi dalam memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga tidak mengganggu pembangunan yang ada.
"Itu yang perlu disikapi, sebab pembangunan kita (Sumsel) tidak boleh stagnan, harus tetap berjalan," jelas dia.
2. Penerimaan pajak kendaraan dinilai masih minim

Dirinya mengakui, selama ini PAD Sumsel dari pajak kendaraan masih minim. Dari empat juta kendaraan yang terdaftar, hanya satu juta yang taat membayar pajak. Hal ini perlu dijadikan evaluasi untuk mencari penyebab minimnya orang membayar pajak.
"Sense of belonging, rasa memiliki yang harus lebih dipertebal. Karena pembangunan ini dinikmati oleh semua pihak, yang tidak membayar pajak juga melalui jalan yang dibangun melalui orang yang bayar pajak," jelas dia.
3. Pajak kendaraan sumbang 32,43 persen dari total pendapatan Sumsel

Ditahun 2025 Pemprov Sumsel tengah melakukan program pemutihan pajak untuk menarik minat wajib pajak pada periode 17 Agustus-17 Desember 2025. Kemudahan pemutihan pajak tersebut diberikan dengan menghapus seluruh tunggakan dan sanksi administratif tahun sebelumnya, termasuk pembebasan biaya balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II), pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan program Merdeka Pajak tersebut bertujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memperbarui basis data kendaraan. Saat ini, pajak kendaraan menyumbang sekitar 32,43 persen dari total pendapatan daerah Sumsel.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat diuntungkan dan daerah juga mendapat peningkatan penerimaan untuk memperkuat APBD," beber Rizwan.