Pelaku Penembakan di Cengal Sakit Hati Diejek Korban saat Pinjam Uang

- Korban mengejek pelaku di depan orang banyak ketika pelaku hendak berutang
- Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver
- Pelaku menahan emosi dan memang sengaja menunggu korban untuk ditembak
Ogan Komering Ilir, IDN Times - Penembakan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Senin, 6 Oktober 2025, dilatarbelakangi dendam pribadi pelaku kepada korban. Korban, Karya (40), merupakan teman pelaku Mahrani (25).
Kasus itu bermula ketika Karya mengejek Mahrani di depan sejumlah orang, seminggu sebelum kejadian. Ketika itu, Mahrani hendak berutang. Ejekan tersebut menimbulkan rasa sakit hati yang berujung pada aksi nekat Mahrani.
1. Penembakan terjadi di tengah keramaian

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan, peristiwa penembakan terjadi tepatnya di Jalan Poros Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI sekitar pukul 07.00 WIB. Kondisi jalan pada pagi itu sedang ramai lalu lalang warga yang beraktivitas dan kebetulan pelaku tengah mengendarai motor membonceng istrinya hendak pulang ke rumah.
"Setelah menerima laporan masyarakat, personel Satreskrim Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Cengal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beberapa jam usai kejadian," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (7/10/2025).
2. Pelaku hendak meminjam Rp100 ribu untuk membeli beras

Pelaku mengaku terpaksa meminjam uang Rp100 ribu untuk membeli beras. Namun bukan bantuan yang ia dapat, permintaannya ditolak mentah-mentah. Lebih menyakitkan lagi, penolakan itu diiringi dengan ejekan yang dilontarkan korban di hadapan banyak orang.
"Pelaku merasa malu dan ejekan tersebut melukai harga dirinya. Amarah itu dipendamnya selama berhari-hari hingga Senin kemarin pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver," jelasnya Kapolres.
3. Pelaku mengaku penembakan itu bukan hasil perencanaan matang

Eko menambahkan, setelah menyimpan dendam, pelaku membawa senjata tersebut. Pelaku sengaja menunggu korban dan tidak bersembunyi di balik mobil saat akan menembak.
"Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan senjata api rakitan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.