Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota TNI Penembak 3 Polisi Lampung Jalani Sidang Pertengahan Juni

Kopda Basaryah dan Peltu Lubis (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Anggota TNI tersangka kasus penembakan anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di Lampung menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang.
  • 41 saksi diperiksa dalam menyusun berkas perkara, termasuk masyarakat, kepolisian, dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan.
  • Kopda Basarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Palembang, IDN Times - Dua anggota TNI tersangka kasus penembakan anggota polisi di lokasi judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung yakni, Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis segera jalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Keduanya akan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan Rabu 11 Juni 2025 mendatang.

"Saat ini akan dilakukan pemeriksaan berkas oleh majelis hakim dan menentukan jadwal sidang serta memanggil saksi-saksi dan terdakwa," ungkap Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, Jumat (23/5/2025).

1. 41 saksi akan dihadirkan dalam sidang

Denpom ll/3 Lampung menggelar rekonstruksi penembakan tiga anggota polisi di Negara Batin, Way Kanan di Satlog 043 Garuda Hitam Korem Lampung, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Muhaimin Abdullah).

Hal senada disampaikan Kepala Otmil I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) M Muchlis, menjelaskan, sudah ada 41 saksi yang diperiksa dalam menyusun berkas perkara. Rinciannya 31 orang menjadi saksi untuk perkara Kopda Basarsyah dalam perkara pembunuhan berencana dan kepemilikan senjata api. Sedangkan 10 saksi lainnya diperiksa dalam perkara Peltu Lubis yang dijerat dengan pasal perjudian.

"Seluruh saksi (masyarakat, kepolisian, dan ahli) yang masuk dalam berkas pemeriksaan ini nantinya akan dihadirkan dalam persidangan. Mereka akan dimintai keterangan oleh hakim," ungkap Muchlis.

2. Tiga polisi dari Polres Way Kanan tewas ditembak

Rekonstruksi penembakan tiga polisi Way Kanan digelar Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/4 Lampung di Satlog 043 Garuda Hitam Korem Lampung, Kamis (17/4/2025). (IDN Times/Muhaimin Abdullah).

Kopda Basyarsyah dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Sementara, Peltu Lubis dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kedua tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan terkait tewasnya anggota polisi Polres Way Kanan di lokasi Judi di kawasan Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025).

Tiga polisi yang tewas tersebut yakni Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto  dan dua anggotanya Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.

3. Dua tersangka dikenakan pidana berbeda

Kantor Denpom II/3 Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Diberitakan sebelumnya, Dandempon II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo bahwa hasil penyidikan telah dilakukan untuk menjerat kedua prajurit TNI tersebut. Sehingga, tersangka dan berkasnya dilimpahkan Ke Odmil 1-05 Palembang untuk segera disidangkan ke Pengadilan Militer Palembang.

"Penyidik Denpom telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan kasus penghilangan nyawa tiga anggota Polres Way pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin Way Kanan," jelas dia.

Haru menjelaskan, tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis memiliki berkas perkaranya terpisah. Kopka Basarsya dijerat dengan pasal pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.

"Sesuai pasal bisa dikenakan pidana hukuman mati bisa seumur hidup," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
Rangga Erfizal
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us