Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota Polres OKU, Ipda Vulton Matheos, dituntut tiga tahun penjara. Vulton melarikan uang milik rekannya semasa SMA bernama Yulian Rais sebesar Rp225 juta.
Jaksa Siti Fatimah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
"Kami meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," ungkap JPU Fatimah, Kamis (22/2/2024).