Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Anggota DPR RI asal Sumbar Dilaporkan ke Polda Pasal Ancaman

Hendri memperlihatkan laporan polisi yang telah dibuat di Mapolda Sumbar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)
Intinya sih...
  • Wartawan Hendra Idris melaporkan anggota DPR RI Rico Alviano ke Mapolda Sumbar karena merasa menerima ancaman dari Rico.
  • Hendra menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rico saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumatra Barat.
  • Rico mengklaim memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2014.

Padang, IDN Times - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rico Alviano, dilaporkan ke Mapolda Sumbar oleh seorang pria yang mengaku menerima ancaman.

"Saya melakukan pelaporan ini karena saya merasa menerima ancaman dari bapak Rico Alviano yang merupakan anggota DPR RI," kata wartawan yang bernama Hendra Idris saat diwawancarai IDN Times, Sabtu (17/5/2025).

Ia mengungkapkan, dengan ancaman yang dilontarkan oleh Rico melalui sambungan telepon seluler tersebut dirinya takut untuk kembali ke kampung halamannya di Kota Sawahlunto.

1. Temukan dugaan korupsi

Ilustrasi laporan polisi. (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Hendra mengungkapkan, pengancaman yang diterimanya itu berawal saat ia akan mengkonfirmasi soal dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Rico saat menjabat sebagai anggota DPRD Sumatra Barat.

"Dalam investigasi yang saya lakukan itu, saya menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal yang saya temukan itu saat kunjungan ke Labuan Bajo ada beberapa masyarakat yang datanya digunakan untuk pelaporan, sementara masyarakat tersebut tidak pernah pergi dalam kegiatan tersebut," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Hendra ia juga menemukan adanya tindak pidana korupsi berupa mark up anggaran yang diberikan kepada masyarakat yang ikut dalam kegiatan tersebut.

"Dari investigasi yang saya lakukan itu, saya menemukan SPJ yang diberikan ke masyarakat sebesar Rp800 ribuan. Sementara dalam pelaporannya sebesar Rp1,9 juta," katanya.

2. Diancam anggota DPR RI

Hendra memberikan keterangan kepada kepolisian saat melakukan pelaporan (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Setelah menemukan hal tersebut, Hendra bermaksud menghubungi Rico untuk mengonfirmasi berkaitan dengan temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Saat saya konfirmasi, beliau mengatakan jangan ungkit-ungkit lagi soal Labuan Bajo. Kalau berani ungkit lagi, terima saja risikonya. Kamu tahu siapa saya kan," katanya menirukan pernyataan Rico.

Ia mengungkapkan, dengan ancaman tersebut, dirinya sangat merasa ketakutan dan cemas akan hal yang akan terjadi kedepannya kepada dirinya dan keluarganya.

"Makanya saya melaporkan ke Mapolda Sumbar agar dugaan tindak pidana ini bisa diproses. Saya takut hal-hal yang tidak diinginkan terjadi nantinya," katanya.

Ia mengungkapkan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polda Sumbar dengan nomor laporan LP/B/91/V/2025/SPKT/Polda Sumatra Barat.

3. Tanggapan anggota DPR RI yang dilaporkan

Hendri memperlihatkan laporan polisi yang telah dibuat di Mapolda Sumbar (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sementara, Rico Alviano saat dihubungi IDN Times mengungkapkan, pelapor tersebut merupakan orang dekat dengan dirinya saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Sumbar.

“Dia itu kan biasa bersama saya. Kami bukan hanya sering kontak telepon, tetapi juga sering bersama-sama dalam banyak kesempatan. Jadi, saya tidak menyangka dia merekam telepon saya dan itu menurut saya perbincangan biasa yang kami lakukan,” katanya.

Rico menyatakan, seorang anggota DPR RI memiliki hak imunitas yang telah diatur dalam pasal 6 ayat 224 mengenai hak imunitas yang diatur dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2014.

"Seorang Anggota DPR (DPR RI hingga DPRD), tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR, yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," katanya.

Selain itu, menurut dia seorang anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan atau Anggota DPR.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hafidz Trijatnika
EditorHafidz Trijatnika
Follow Us