Ancam Santet, Pemuda Difabel di Lubuk Linggau Perkosa Anak 11 Tahun

- Pria difabel ditangkap karena meresahkan warga dengan memperkosa anak di bawah umur.
- Pelaku merayu korban dengan ancaman dan menunjukkan video porno pada HP untuk memperkosanya.
- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau berhasil menangkap pelaku setelah melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi.
Lubuk Linggau, IDN Times - Pria difabel bernama Andika (37) warga Perumdam Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II ini ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau usai perksoa anak di bawah umur.
Korbannya yakni KL, merupakan pelajar berusia 11 tahun. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma dan mengurung diri lantaran malu kepada temannya. Sementara pelaku yang dikenal warga setempat sebagai Andika Ngesot, sudah dijebloskan ke tahanan Polres Lubuk Linggau.
1. Korban kaget saat melihat video porno di HP pelaku

Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau, AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, modus pelaku merayu korban agar mau menuruti nafsu bejatnya dengan memberi ancaman akan menyantet orang tua korban hingga meninggal dunia.
"Awalnya korban yang berstatus pelajar ini datang ke rumah pelaku untuk merental PS di rumah pelaku selama satu jam. Setelah merental PS korban meminjam HP pelaku dan melihat di HP tersebut terdapat banyak video porno," ujarnya Senin (28/4/2025).
Korban yang terkejut langsung menjatuhkan HP tersebut ke lantai. Setelah korban melempar HP, pelaku langsung berkata 'galak dak kito cak video itu' (mau tidak kita seperti di video). Korban spontan menjawab tidak mau.
2. Korban ketakutan atas ancaman pelaku

Namun pelaku langsung mengancam korban dengan ancaman, kalau korban tidak mau ayahnya akan mati disantet dan malam-malam korban didatangi genderuwo.
"Setelah mendengar ancaman tersebut korban langsung ketakutan. Korban ini pernah ditunjukan oleh pelaku jimat berbentuk kain kecil berwarna putih. Maka itu korban percaya bahwa pelaku bisa menyantet ayahnya dan korban diajak masuk ke dalam ruang tamu di depan TV pelaku langsung," jelasnya.
Saat itu korban menolak dan tetap dipaksa oleh pelaku. Setelah korban mau pelaku memperkosanya dan setelah melakukan aksinya memberi korban uang sebesar Rp5 ribu.
3. Pelaku langsung ditangkap Unit PPA Polres Lubuk Linggau

Selanjutnya setelah melakukan serangkaian pemeriksaan para saksi, pada Jumat (25/4/2025) Unit Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lubuk Linggau menangkap pelaku.
"Pelaku mengakui jika ia telah merudapaksa korban, unsur pidana perkara ini dapat terpenuhi dengan jelas didukung adanya persesuaian keterangan saksi-saksi korban dan pelaku. Kini pelaku sudah ditangkap di Polres Lubuk Linggau," tegas AKP M Kurniawan.
4. Laporkan! Jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004
Handphone: +62812-7831-593