Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus terdakwa Lina Mukherjee. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alim ulama serta masyarakat sebagai saksi fakta, yakni KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.

Khobir menuturkan, konten yang diunggah Lina Mukherjee sudah melukai umat Islam. Meskipun pembuat konten tersebut juga beragama Islam. Menurutnya, memadukan bacaan bismillah dengan makanan yang diharamkan Allah adalah hal yang tidak pantas.

"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam," ungkap Khobir, Selasa (1/8/2023).

1. Lina diingatkan soal hukum Allah

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khobir pun menerangkan, jika seseorang dengan berani dan sengaja melakukan penistaan terhadap agama maka laknat Tuhan akan turun kepadanya. Sebagai sesama muslim, Khobir menilai wajib hukumnya untuk saling mengingatkan.

"Hukum di dunia hanya sementara, tetapi hukum akhirat akan lebih berat lagi," jelas dia.

2. Saksi warga kesal menonton konten Lina

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Saksi Martinawati mengatakan, dirinya sebagai masyarakat yang bergama Islam telah tersinggung dengan perkataan Lina. Menurutnya, Lina tidak mungkin hanya keceplosan melainkan konten tersebut sengaja diproduksi.

"Sebelumnya saya tidak tahu soal video terdakwa, tapi anak saya melihatkan video tersebut dan sangat kesal sebagai umat Islam. Terdakwa memakan kriuk babi mengucapkan kata bismillah," tutup dia.

3. Lina bungkam setelah sidang

Terdakwa Lina Mukherjee saat di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Usai persidangan, Lina Mukherjee tidak mengucapkan satu kata pun. Dirinya lebih memilih bungkam dari biasanya.

Dalam sidangnya, Lina dikenakan dakwaannya melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE. Ia dinilai telah menimbulkan perpecahan di masyarakat karena konten tersebut menimbulkan kebencian atas pelecehan agama yang dilakukannya.

Editorial Team