Palembang, IDN Times - Tiga orang saksi kembali dihadirkan pada sidang kasus terdakwa Lina Mukherjee. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan alim ulama serta masyarakat sebagai saksi fakta, yakni KH Khobir Ashari, Zarkasih, dan Martinawati.
Khobir menuturkan, konten yang diunggah Lina Mukherjee sudah melukai umat Islam. Meskipun pembuat konten tersebut juga beragama Islam. Menurutnya, memadukan bacaan bismillah dengan makanan yang diharamkan Allah adalah hal yang tidak pantas.
"Video yang dibuat terdakwa sambil memakan kriuk babi mengucapkan bismillah sangat menyakiti hati umat islam," ungkap Khobir, Selasa (1/8/2023).