Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melimpahkan empat tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang. Keempat tersangka, yakni eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, eks Wali Kota Palembang Harnojoyo, Ketua Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) Edi Hermanto, dan Kepala Cabang PT Magna Beatum Raiman Yousnaidi diserahkan ke penuntut umum untuk proses pembuktian di persidangan.
"Saat ini penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum." ungkap Aspidsus Kejati Sumsel, Adhryansah, Jumat (3/10/2025).