Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Alasan Aiptu FN Tembak Debt Collector Ingin Lindungi Keluarga

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Kekerasan terhadap DC oleh anggota polisi di Palembang terjadi bukan tanpa sebab
  • Aiptu FN berusaha melindungi keluarganya dari serangan 12 orang Debt Collector
  • Mobil yang digunakan Aiptu FN diduga bermasalah karena dibeli secara langsung, bukan melalui proses kredit resmi

Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyebut kekerasan yang terjadi terhadap Debt Collector (DC) oleh anggota polisi di Palembang, terjadi bukan tanpa sebab. Aiptu FN yang sedang melakukan perjalanan bersama anak dan istrinya, tiba-tiba diadang oleh para DC.

Kondisi tersebut sempat coba diselesaikan baik-baik, namun terjadi cekcok hingga saling dorong oleh kedua belah pihak. Menurut polisi, Aiptu FN berusaha melindungi keluarganya saat kejadian.

"Dia lakukan itu untuk melindungi keluarganya, ada istri dan anaknya dua orang. Mereka saat itu diadang 12 orang dengan menggedor kaca mobil, memaksa meminta kunci, sehingga kemudian ada upaya melindungi keluarga," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Senin (25/3/2024).

1. Aiptu FN beli mobil dari orang lain

Potongan video dugaan penembakan oleh oknum polisi di Palembang (Dok: istimewa)

Kepemilikan mobil yang digunakan Aiptu FN masih ditelusuri oleh Polda Sumsel. Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui jika mobil tersebut dibeli oleh Aiptu FN dari seseorang, sehingga tidak melalui proses kredit dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

"STNK itu atas nama orang yang punya mobil, bukan nama Aiptu FN," ungkap Kabid Propam Polda Sumsel, Kombes Pol Agus Halimudin.

Menurutnya, proses jual beli mobil terjadi di Lubuk Linggau. Sehingga diduga Aiptu FN tidak mengetahui soal tanggungan kredit mobil tersebut.

"Kan, bukan lewat dari tangan orang resmi, melanjutkan dari yang menunggak itu sebelumnya, karena dia beli dari orang. Istilahnya pindah tangan atau over credit, tetapi tidak melalui administrasi Fidusia," jelas dia.

2. Pelaku tetap melanggar aturan

Potongan video dugaan penembakan oleh oknum polisi di Palembang (Dok: istimewa)

Agus menilai, perbuatan Aiptu FN tetap menyalahi aturan karena menganiaya korban. Apalagi dirinya melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan pistol jenis Air Softgun.

"Secara aturan kelembagaan yang bersangkutan tetap bersalah. Terlebih dirinya telah menurunkan citra institusi Polri yang perlu dijaga," jelas dia.

3. Pemeriksaan awal FN dinilai telah terbukti bersalah

Kabid Humas Kombes Pol Sunarto dan Dirkrimsmum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dari pemeriksaan awal, Aiptu FN pun sudah terbukti bersalah. Propam akan fokus pada kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh pelaku, dan pihaknya akan menyelidiki sebelum mengambil tindakan hukum terhadap Aiptu FN.

"Ada aspek pelanggaran yang kami tangani. Pemeriksaan awal terbukti personel melanggar kode etik. Dirinya saat ini ditempatkan di Patsus selama 30 hari ke depan," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us