Palembang, IDN Times - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang menetapkan, standar upah layak bagi para jurnalis di kota tersebut sebesar Rp5.730.433. Angka tersebut berasal dari hasil survei yang dilakukan berdasar kebutuhan hidup jurnalis.
"Di momen hari buruh ini, AJI Palembang merilis mengenai standar upah layak para jurnalis yang ada di Palembang," ungkap Ketua AJI Palembang, Prawira Maulana, saat peringatan hari buruh sedunia, Sabtu (1/5/2021).
Survei ini dilakukan dengan total 59 responden sejak awal April 2021 lalu terhadap jurnalis media cetak, online, televisi, radio, dan freelance. Dari jumlah responden itu, menurut AJI Palembang, sekitar 89,8 persen jurnalis mendapat upah di bawah standar layak yang telah ditetapkan.