Ahli Hukum Pidana: Penangkapan Richard Lee Tak Perlu Tunggu Pengacara

Palembang, IDN Times - Penetapan status dokter Richard Lee sebagai tersangka pencemaran nama baik sempat menjadi pergunjingan, lantaran pengacara Razman Arif Nasution menganggap ada pelanggaran hak terhadap kliennya. Razman beralasan jika dirinya sebagai kuasa hukum tidak dilibatkan oleh penyidik.
Ahli Hukum Pidana Universitas Taman Siswa (Tamsis) Palembang, Dr Azwar Agus menilai, langkah penyidik menangkap tersangka tidak salah. Hal ini sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, jika penyidik memiliki hak untuk menangkap jika memiliki bukti yang cukup.
"Menetapkan tersangka tidak harus dengan persetujuan pengacara, karena penetapan tersangka kewenangan penyidik. Memang dalam aturan biasanya para pihak harus saling menghormati profesi masing-masing," ungkap Azwar Agus kepada IDN Times, Rabu (12/8/2021).
1. Penyidik dan kuasa hukum dinilai kurang berkomunikasi

Azwar menjelaskan, kehebohan disebabkan kurangnya koordinasi antara dua penegak hukum. Menurut dia, seharusnya penyidik polisi yang mengetahui tersangka memiliki pengacara, harus membangun koordinasi.
"Saya lihat ini cuma karena kurang komunikasi saja. Hendaknya mereka saling berkomunikasi," jelas dia.
2. Penyidik wajib tetapkan tersangka jika ada potensi menghilangkan barang bukti

Menurut Azwar, penyidik tidak sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Mereka pasti memiliki bukti yang tepat. Jika ancaman hukumannya di bawah lima tahun, maka yang bersangkutan tidak wajib ditangkap.
Sedangkan jika penyidik menilai kasus memungkinkan ancaman pidana di atas lima tahun, maka pihaknya wajib menahan tersangka. Dalam kasus dokter Richard Lee, dirinya dikenakan dua perkara yakni pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU ITE dan pasal 30 UU ITE tentang illegal access.
"Nah kalau dikenakan pasal 30 KUHP maka memang wajib ditahan, karena polisi mengira tersangka tidak kooperatif," jelas dia.
3. Praperadilan bisa saja dilakukan

Menurutnya lagi, penyidik Polda Metro Jaya tidak melanggar aturan jika menjemput tersangka ke Palembang. Penyidik tetap harus menjemput jika mereka memiliki bukti yang cukup untuk memeriksa tersangka.
Jika pihak Richard Lee menganggap hal itu tidak sesuai dengan aturan, Azwar menyarankan agar pengacara mengambil langkah hukum.
"Bisa dengan praperadilan atau melaporkan ke Propam. Jadi sah-sah saja, itu hak dari tersangka dan kuasa hukumnya," tutup dia.



















