Musi Banyuasin, IDN Times - Sebanyak 775 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI.
Dari jumlah tersebut, 759 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 16 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II. Khusus untuk Remisi Umum II, tercatat 14 orang langsung bebas dan 2 orang harus menjalani subsider.