Palembang, IDN Times - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (Ampera) Sumatra Selatan, merumuskan empat poin tuntutan yang disampaikan saat aksi mimbar bebas di Simpang 5 Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel.
Yakni, menuntut Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Perppu untuk mencabut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI, Senin (5/10/2020).
"Berkaitan dengan disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, kami menuntut UU itu segera dibatalkan. Ampera Sumsel tegas menolak pemberlakuan UU yang menyengsarakan rakyat," ujar Humas Massa Aksi Ampera Sumsel, Bagus Pratama, Rabu (7/10/2020).