Palembang, IDN Times - Tiga terdakwa kasus pembunuhan pegawai koperasi di Palembang yakni Antoni (34), Pongki Saputra (24) dan Kelpfio Firmansyah (22) divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Palembang. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan sadis terhadap korban Anton Eka Putra (25), pegawai koperasi yang dibunuh dan dicor di belakang ruko di kawasan Maskarebet Palembang.
"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman terdakwa terdakwa I Antoni, terdakwa II Pongki Saputra, dan terdakwa III Kelpfio Firmansyah dengan hukuman mati,"kata Ketua Majelis Hakim Raden Zainal, Selasa (25/2/2025).
