Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terdakwa Pembunuhan Mayat Dicor di Palembang Terancam Hukuman Mati

Sidang pembunuhan pegawai koperasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Tiga terdakwa pembunuhan Anton Eka Saputra diancam hukuman mati.
  • JPU menyatakan pasal berlapis yang menjerat para terdakwa.
  • Pembunuhan terjadi karena Antoni tidak mampu melunasi hutang pinjaman Rp5 juta.

Palembang, IDN Times – Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Anton Eka Saputra (25), seorang pegawai koperasi yang mayatnya ditemukan dicor di belakang sebuah distro di Palembang, diancam dengan hukuman mati. Ketiga terdakwa adalah Antoni, Pongki Saputra, dan Kelvin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Arsean menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, atau Pasal 339 sebagai dakwaan subsider, serta Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan lebih subsider.

"Ancaman hukuman maksimal untuk pasal tersebut adalah hukuman mati," ujar Desi dalam sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024).

1. Motif pembunuhan berencana terkait masalah uang

Sidang pembunuhan pegawai koperasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dalam pembacaan dakwaan, JPU mengungkap bahwa pembunuhan terjadi karena terdakwa Antoni tidak mampu melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta yang bunganya membengkak hingga Rp24 juta. Terdakwa merasa kesal karena beban hutang terus bertambah akibat usahanya yang sedang sepi.

"Karena bunga yang terus berjalan, terdakwa Antoni merasa tertekan dan merencanakan pembunuhan terhadap korban," jelas Desi.

2. Otak pelaku ajak dua rekannya habisi korban

Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan di TPU Talang Kerikil yang berlangsung di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Terdakwa Antoni kemudian mengajak Pongki Saputra dan Kelvin untuk menghabisi korban. Korban dipukul dan dijerat hingga tewas sebelum jasadnya dicor di belakang distro milik terdakwa.

"Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya," ungkap JPU menirukan ucapan terdakwa. 

3. Yakini JPU akan tuntut mati ketiga terdakwa hukuman mati

Sidang pembunuhan pegawai koperasi di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, menyatakan dukungannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh JPU. Ia menilai dakwaan tersebut memberikan peluang besar bagi ketiga terdakwa untuk dijatuhi hukuman maksimal.

"Ini menjadi harapan kami pasal yang didakwaan tadi ada tiga pasal, artinya tiga terdakwa tidak bisa lagi lepas dari jeratan hukuman. Saya bukan mendahului Tuhan, tapi kami menyakini bahwasanya nanti, pada waktu tuntutan jaksa penuntut umum akan memberikan tuntunan mati terhadap tiga terdakwa," ungkap Jasmadi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Yogie Fadila
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us