3 Laporan Kasus Rendang, Polda Sumsel Segera Periksa Willie Salim

- Polda Sumatra Selatan terima tiga laporan terkait konten viral rendang di Palembang
- Polisi akan periksa Willie Salim bersama barang bukti untuk memperkuat laporan yang ada
- Kapolda Sumsel mempersilakan masyarakat Palembang melapor bila merasa dirugikan
Palembang, IDN Times - Polda Sumatra Selatan menerima tiga laporan terkait permasalahan konten viral mengenai rendang di Palembang. Tiga laporan itu berasal dari Ryan Gumay Lawfirm, Agung Wiajaya dan influencer Palembang Roondoot.
"Dari laporan ini, kita akan meminta keterangan saksi-saksi. Termasuk meminta keterangan terlapor WS," ungkap Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Dwi Utomo, Senin (24/3/2025).
1. Polisi akan kumpulkan alat bukti dan saksi

Laporan yang masuk tersebut dilakukan karena banyak masyarakat yang merasa dirugikan atas citra negatif yang berkembang. Polisi mengaku masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat laporan yang ada.
"Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga akan mengumpulkan alat bukti kasus ini," jelas dia.
2. Kapolda sempat persilakan masyarakat melapor

Diberitakan sebelumnya Kapolda Sumsel, Irjen Pol Andi Rian Djajadi mempersilakan masyarakat Palembang melapor bila merasa dirugikan. Dengan dilaporkannya konten tersebut maka polisi dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran hukum yang ada.
"Ini video viral di medsos, saya minta agar masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak kepolisian," jelas dia.
3. Ryan Gumay berharap laporan ini agar ada efek jera

Hal yang sama disampaikan salah satu pelapor Ryan Gumay yang tak terima konten masak tersebut telah mendeskriditkan msyarakat Palembang. Menurutnya, pelaporan itu dilakukan untuk mewakili masyarakat Palembang.
"Dari sinilah kami membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel. Laporan yang kita buat ini untuk menegaskan upaya langkah hukum terhadap kreator Willie Salim, agar ada efek jera sekaligus pelajaran bagi kreator lain yang terindikasi sengaja membuat konten tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum, juga dampak sosial yang ditimbulkan," ujar Ryan Gumay.
Menurutnya, laporan tersebut sudah dilakukan di SPKT Polda Sumsel dan dilengkapi dengan berbagai bukti yang diserahkan ke Subdit Siber Polda Sumsel.
"Dengan laporan polisi yang dibuat ini, kami berharap agar segera ditindaklanjuti. Kami juga akan terus mengawal hingga yang bersangkutan mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum," jelas dia.