Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Puluhan kilogram sabu dan pengedar dari Aceh yang ditangkap usai kecelakaan di Betung
Puluhan kilogram sabu dan pengedar dari Aceh yang ditangkap usai kecelakaan di Betung. (Dok. Polres Banyuasin)

Intinya sih...

  • Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas di Betung

  • Kanit Gakkum Satlantas berkoordinasi dengan Satres Narkoba melakukan join investigasi

  • Abdul Malek dan almarhum Usman diduga berstatus sebagai pengedar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyuasin, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,28 kilogram. Pengungkapan ini berawal dari sebuah kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 12, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (27/12/2025) dini hari pukul 00.10 WIB.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah Toyota Rush nopol B 1260 WIW yang menabrak bagian belakang kanan truk yang sedang parkir di bahu jalan. Pengemudi, Abdul Malek Kamarullah (26) dan penumpangnya, Usman (30) mengalami luka-luka dan segera dilarikan ke RSMH Hoesin Palembang untuk perawatan medis. Namun Usman dinyatakan meninggal dunia, sementara Abdul Malek mengalami patah tulang bahu.

1. Satlantas berkoordinasi dengan Satres Narkoba melakukan join investigasi

Puluhan kilogram sabu dari Aceh yang disita usai kecelakaan di Betung. (Dok. Polres Banyuasin)

Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo mengatakan, kejadian ini kemudian memantik kecurigaan petugas. Identitas kedua korban yang berasal dari Aceh mendorong Kanit Gakkum Satlantas untuk berkoordinasi dengan Satres Narkoba melakukan join investigasi.

"Kemudian tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan Kasat Lantas Polres Banyuasin kembali ke TKP pada pukul 09.30 WIB. Di bawah pengawasan Abdul Malek yang sudah sadar serta disaksikan warga, tim melakukan penggeledahan terhadap Toyota Rush," ujarnya dalam rilis akhir tahun 2025 di aula Sanika Satyawada Polres Banyuasin, Rabu (31/12/2025).

2. Abdul Malek dan almarhum Usman diduga pengedar

Pengedar dari Aceh yang ditangkap usai kecelakaan di Betung. (Dok. Polres Banyuasin)

Hasilnya, sekitar pukul 09.45 WIB, ditemukan 22 bungkus plastik berwarna biru bertuliskan 'FRANCE 1881' di dalam doortrim (bagasi) belakang mobil. Isinya diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 24.280 gram atau 24,28 kilogram.

"Berdasarkan penyelidikan sementara, Abdul Malek dan almarhum Usman diduga berstatus sebagai pengedar. Sabu seberat puluhan kilogram tersebut rencananya akan dibawa dari Medan menuju Palembang dan Jakarta," terang Kapolres.

3. Pelaku mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp10 juta

Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Pelaku kemudian mengaku telah menerima uang jalan sebesar Rp10 juta dari total upah Rp20 juta yang dijanjikan. Abdul Malek yang merupakan warga Kabupaten Bireuen, Aceh ini mengaku terpaksa melakukan hal tersebut dengan alasan tidak memiliki pekerjaan tetap.

"Selain sabu, barang bukti yang disita adalah satu unit Toyota Rush yang digunakan untuk mengangkut narkoba. Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan di balik peredaran sabu dalam skala besar ini," tegasnya.

Kini Abdul Malek Kamarullah telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Editorial Team