2 Tersangka Penembakan Polisi di Lampung Diserahkan ke Otmil Palembang

- Denpom II/3 Lampung serahkan 2 tersangka penembakan polisi dan barang bukti ke Oditurat Militer 1-05 Palembang.
- Kolonel Laut Mochamad Muclis akan menyusun surat dakwaan setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti.
- Prajurit TNI Kopka Basarsyah dijerat pasal pembunuhan, sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Palembang, IDN Times - Detasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung menyerahkan dua tersangka kasus penembakan tiga anggota Polri yang tewas di lokasi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan ke Oditurat Militer (Otmil) 1-05 Palembang.
Menggunakan baju tahanan berwarna kuning dengan potongan rambut plontos dan bermasker hitam, kedua tersangka atas nama Kopda Basaryah dan Peltu Lubis turut ditampilkan. Selain menyerahkan tersangka, Denpom juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara terkait dua kasus seputar penembakan dan tempat judi.
"Kami hari ini telah menerima penyerahan dari Dandempom II/3 Lampung, tersangkanya sudah kita terima bersama barang bukti dan berkas perkara," ungkap Kaotmil 1-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochamad Muclis, Rabu (30/4/2025).
1. Otmil akan siapkan surat dakwaan untuk kedua tersangka

Muclis menjelaskan, dari penyerahan barang bukti, berkas perkara dan tersangka hari ini, pihaknya akan segera mempelajari sebelum menyusun surat dakwaan untuk menggelar sidang. Sidang tersebut nantinya akan digelar secara terbuka untuk umum termasuk media.
"Kami akan pelajari dulu berkas perkaranya kemudian menunggu surat keputusan penyerahan perkara (Skeppera) dan Danrem Garuda Hitam Lampung. Selanjutnya setelah mendapat Skeppera baru kami menyusun surat dakwaan," jelas dia.
2. Polisi yang terlibat akan dihadirkan sebagai saksi

Dirinya menyebut, anggota polisi Bripka KP yang terlibat dalam kasus penembakan dan judi sabung ayam tersebut akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Untuk yang anggota polisi kewenangannya Pengadilan Negeri. Kami belum tahu apakah sudah P21, yang jelas dia akan kami hadirkan sebagai saksi," jelas dia.
3. Denpom sudah selesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan

Hal senada disampaikan oleh Dandempon II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo bahwa hasil penyidikan telah dilakukan untuk menjerat kedua prajurit TNI tersebut. Sehingga tersangka dan berkasnya dilimpahkan Ke Odmil 1-05 Palembang untuk segera disidangkan ke Pengadilan Militer Palembang.
"Penyidik Denpom telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan kasus penghilangan nyawa tiga anggota Polres Way pada 17 Maret 2025 di Kampung Karang Manik, Negara Batin Way Kanan," jelas dia.
4. Prajurit TNI pelaku penembakan terancam hukuman mati

Haru menjelaskan, tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis memiliki berkas perkaranya terpisah. Kopka Basarsya dijerat dengan pasal 340 junto 338 KUHP tentang pembunuhan sedangkan Peltu Lubis dijerat pasal perjudian 303 KUHP.
"Sesuai pasal bisa dikenakan pidana hukuman mati, bisa seumur hidup," jelas dia.