Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta

2 Tahun Buron, Mantan Sekwan PALI Ditangkap di Purwakarta
Tersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)
Share Article

Palembang, IDN Times - Arif Firdaus (47) menjadi buronan selama dua tahun sebagai terpidana kasus korupsi Pengelolaan Belanja Daerah di DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pelarian mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) ini harus terhenti, Selasa (8/2/2022), dan menjalani hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka akhirnya terpantau dan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sumsel di Kampung Babakan Pameungpeuk, Purwakarta, Jawa Barat," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (9/2/2022).

1. Negara dirugikan hingga Rp6,1 miliar

Tersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)
Tersangka mantan Sekwan Pali Arif Firdaus diamankan Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Kasus korupsi yang melibatkan Arif terjadi pada 2017. Arif menyalahgunakan wewenangnya sebagai Sekwan DPRD PALI dengan membuat anggaran fiktif, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp6,1 miliar.

"Terpidana diputuskan bersalah dalam sidang in absentia (tanpa menghadirkan terdakwa). Ia langsung kita bawa ke Palembang untuk menjalani masa pidana," ungkap dia.

2. Kabur ke Purwakarta dan kerja di Ponpes

Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)
Ilutrasi DPO. (IDN TImes/M Shakti)

Selama melarikan diri, Arif mengajak istri dan keempat anaknya pindah dari PALI ke Purwakarta. Ia bekerja sebagai penjaga pondok pesantren (Ponpes). Selama dua tahun, Kejati Sumsel menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya.

"Selain menjadi penjaga ponpes, istri terpidana menjadi juru masak di sana," ungkap dia.

3. Tersangka dipindahkan langsung ke rutan

Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti
Ilustrasi DPO. DN Times/M Shakti

Arif diputuskan hakim bersalah dan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, Juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, Pengadilan menjatuhkan vonis berdasarkan surat Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg dengan penjara selama 15 tahun.

"Untuk terdakwa ini divonis 15 tahun, sidangnya sudah dilaksanakan lebih dulu tanpa dihadirinya karena kabur. Terdakwa akan langsung kita jebloskan ke dalam rutan," tutup dia.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi

Latest News Sumatera Selatan

See More

Mahasiswa Minta Pemerintah Pusat Untuk Tak Tahan Dana TKD Sumsel

15 Jun 2026, 17:40 WIBNews