Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan Mobil

2 Pemuda Keroyok Brimob di Lubuk Linggau, Dipicu Serempetan Mobil
ilustrasi kriminalitas (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Lubuk Linggau, IDN Times - Dua pemuda nekat mengeroyok seorang anggota Brigade Mobil (Brimob) Batalion Lubuk Linggau, Briptu Herliansyah (20). Itu karena selisih paham akibat mobil dikendarai pemuda tersebut terserempet.

Akibat kejadian itu, Briptu Herliansyah mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuhnya. Korban luka di bagian tangan, bahu dan kepala akibat dua pelaku memukulinya.

1. Pelaku serahkan diri ke polres

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Romi, dari kejadian itu, seorang pelaku bernama Webi Beriawan (27) menyerahkan diri ke Polres Lubuk Linggau pada Rabu (24/2/2022) setelah korban melaporkan kejadian.

"Kejadian ini terjadi Jumat (18/2/2022) lalu pukul 09.30WIB," kata dia.

2. Tersangka tersulut emosi hingga memukuli korban sampai luka

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kejadian itu bermula dari korban terlibat selisih paham dengan rekan tersangka Webi karena mobilnya terserempet di SPBU Siring Agung, Jalan Gaja Mada, Kelurahan Tabah Bingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

"Melihat keributan, Webi mendekat hingga ketiganya terlibat saling pukul. Kemudian tersangka bersama temannya langsung memukuli korban, hingga akhirnya korban mengalami luka memar," jelas dia.

3. Tersangka menyerahkan diri didampingi pihak keluarga

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah memukuli korban, kedua pelaku langsung melarikan diri. Sementara, Briptu Herliansyah dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.

“Selanjutnya korban melapor sehingga kami lakukan proses penyelidikan. Namun, tersangka menyerahkan diri didampingi dengan pihak keluarga," timpalnya.

4. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Webi kesal dengan korban karena mobil temannya terserempet. Webi yang awalnya ingin melerai, namun karena terpancing emosi menjadi ikut terlibat keributan.

"Tersangka mengakui telah mengeroyok korban, sehingga kita kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan subsideir pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman lima tahun penjara," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Feny Maulia Agustin
Martin Tobing
Feny Maulia Agustin
EditorFeny Maulia Agustin

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews