Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Ratu Dewa, mengungkap alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB belum bisa dilakukan pada Selasa lalu (28/4). Yakni, belum ditemukannya kasus positif di Kecamatan Gandus dan Kecamatan Bukit Kecil.
Perihal ini juga dibenarkan Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, Yusri. Ia menjelaskan, syarat pelaksanaan PSBB adalah penyebaran kasus secara merata di satu daerah. Selain karena penyebarannya berasal dari transmisi lokal.
"PSBB masih berproses, info dari Pemkot Palembang masih dua kecamatan yang belum ada kasus. Nanti setelah ada kasus baru akan dilakukan PSBB," jelas Yusri saat konferensi video, Rabu (29/4).
Padahal, Palembang menjadi penyumbang angka tertinggi kasus COVID-19 di Sumsel. Dari total keseluruhan di Sumsel sebanyak 144 kasus, 84 di antaranya berada di Palembang. Bahkan dua pasien sudah meninggal dunia.
