Palembang, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 13 orang narapidana khusus hari raya Nyepi 2023. Pemberian remisi tersebar bagi napi di sejumlah rumah tahanan yang ada di Bumi Sriwijaya.
"Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan. Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara," ungkap Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, Rabu (22/3/2023).