12 Wanita LC Terjaring Razia Ramadan, 3 Orang Masih di Bawah Umur

- 12 wanita penghibur diamankan di Lubuk Linggau karena berada di tempat hiburan malam saat Ramadan
- Pihak kepolisian melakukan patroli dan menggerebek beberapa lokasi hiburan malam yang masih buka selama bulan suci Ramadan
- 3 dari 12 wanita penghibur dibawa ke Polres Lubuk Linggau karena di bawah umur, sementara pemilik Kafe King juga dibawa untuk diperiksa lebih lanjut
Lubuk Linggau, IDN Times - Sebanyak 12 orang wanita penghibur diamankan oleh pihak kepolisian di Kota Lubuk Linggau, karena berada di tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.
Wanita penghibur yang sebagian merupakan ladies club (LC) ini berasal dari kota Lubuk Linggau. Mereka diamankan pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Sebelumnya Polsek Lubuk Linggau Utara melakukan patroli cipta kondisi lalu melakukan monitoring lokasi hiburan malam yang masih buka selama Ramadan. Petugas menggerebek sejumlah lokasi hiburan malam di Kota Lubuk Linggau yang masih buka, padahal sudah dilarang oleh aparat setempat.
1. Polisi sisir beberapa rute yang terdapat tempat hiburan

Kapolsek Lubuk Linggau Utara, AKP Denhar, memimpin langsung patroli ke sejumlah lokasi hiburan. Lokasi pertama rute Jalan Lintas Sumatra, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1.
Selanjutnya rute Jalan Nangka Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, dan terakhir menyisir Jalan Belalau 1 di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II yang banyak ditemukan panti pijat plus plus.
2. Tiga wanita di bawah umur dibawa ke Unit PPA

Awalnya belasan wanita penghibur ini sempat didata dan diimbau agar tidak melayani pria hidung belang selama Ramadan. Namun dari 12 LC yang diamankan, tiga orang langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau.
"Tadinya memang banyak yang masih buka tempat hiburan, ada belasan wanita yang kita data. Tapi yang kita bawa ada tiga orang dan diserahkan ke Unit PPA Polres Linggau kerena mereka di bawah umur," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, pihaknya juga mengimbau sejumlah tempat hiburan malam di kota Lubuk Linggau, seperti kafe dan panti pijat agar tidak dibuka selama Ramadan.
"Dari sekian banyak kafe yang ada di wilayah hukum Polsek Lubuk linggau utara I, cuma Kafe King buka. Dan pemiliknya Yangcik (65) langsung kita bawa untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya.
3. Wako keluarkan surat edaran larangan

Sebelumnya, Pj Wako Lubuk Linggau, Trisko Defriyansa, mengeluarkan surat edaran larangan hiburan malam selama Ramadan. Aturan itu sudah ditetapkan untuk dipatuhi semua pihak, demi menghormati masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.
"Seluruh lokasi hiburan kita minta ditutup selama Ramadan, surat edaran sudah dikeluarkan. Dan ini salah satu bentuk toleransi kita antara umat beragama," ungkapnya.