Jambi, IDN Times - Polri berencana menyampaikan hasil autopsi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J kepada publik bersama Komnas HAM. Janji itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, untuk merespons permintaan keluarga agar autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Namun sebelum hasil autopsi dibeberkan kepada publik, Kamaruddin Simanjuntak sebagai pengacara keluarga Brigadir J bakal menolak hasil tersebut.
"Menolak hasil autopsi, karena sarat dugaan fitnah dan manipulasi fakta,” kata Kamaruddin kepada IDN Times, Selasa (19/7/2022).
