Polisi Ringkus 5 Tersangka Persekusi Perempuan LC di Pessel Sumbar

Padang, IDN Times - Kepolisian Resor Pesisir Selatan (Pessel), Sumatra Barat, meringkus lima tersangka kasus persekusi terhadap dua Lady Companion (LC) alias pemandu karaoke berinisial PU dan LT, di kawasan Pantai Pasia Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pessel, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (8/4/2023) malam.
"Sudah ditangkap lima orang," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, Kamis (4/5/2023).
Baca Juga: Polisi Pastikan Profesi 2 Wanita Korban Persekusi di Pessel Sumbar
1. Ancaman penjara maksimal 12 tahun
Kelima tersangka berinisial AK (38), Z (46), J (46), O (45), dan G (47). Kelimanya dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang (UU) nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Jo pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.
Mereka juga dijerat pasal 14 ayat (1) huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumanmaksimal 12 tahun
Baca Juga: Banyak Lembaga Dampingi Kasus Persekusi 2 LC di Pessel
2. Buru pelaku penelanjangan
Meski sudah berhasil menangkap lima tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Bahkan polisi sedang memburu satu tersangka yang menelanjangi kedua korban.
"Inisalnya A. Dia yang melakukan penelanjangan. Dalam rekaman video itu, tersangka A mengenakan kaos hitam," ujar Novianto Taryono.
3. Sedang tidak ada tamu
Novianto menjelaskan, kedua korban saat insiden persekusi tidak bekerja. Hanya sebagai pengunjung. Polisi mencatat pengakuan kedua korban persekusi sedang sendirian atau tidak bersama tamu mana pun.
"Namun statusnya mereka memang LC di kafe itu. Hanya saja, katanya waktu itu cuma sebagai pengunjung, tidak ada tamu," tutup Novianto.
Baca Juga: Bupati Pessel Meradang, Dua Wanita Pemandu Karaoke Ditelanjangi