Padang Resmi Punya Perda Khusus Penyelenggaraan Transportasi Darat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Padang, IDN Times - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Andree Algamar, menyebutkan jika Kota Padang resmi punya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur penyelenggaraan transportasi darat. Perda nomor 9 tahun 2022 inisiatif DPRD Kota Padang itu disahkan pada Jumat (1/7/2022).
“Perda ini akan dijadikan kerangka hukum untuk mengatasi persoalan di bidang transportasi,” kata Andre, Senin (4/7/2022).
1. Seluruh fraksi setuju
Sebelum disahkan menjadi Perda nomor 9 tahun 2022, seluruh fraksi di DPRD Kota Padang menyatakan setuju Ranperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat itu.
“Atas nama Pemko Padang, kita menyambut baik penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang. Perda ini sangat penting agar sektor tranportasi kita bisa lebih maju lagi,” ujarnya.
Baca Juga: Transportasi Massal di Sumsel Naik 80 Persen Sejak Pelonggaran
2. Wujudkan sistem transportasi darat yang andal
Pemko Padang kata Andre berharap perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat yang andal. Selain itu bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sangat dibutuhkan untuk akselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.
“Sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang,” tegas Andre.
3. Mencakup seluruh aspek pengelolaan
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani menyebutkan, Perda penyelenggaraan transportasi darat akan mencakup seluruh aspek pengelolaan transportasi di Kota Padang.
"Akan mencakup seluruh aspek pengelolaan. Melalui Perda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini, kita mendorong Pemko Padang melalui SKPD terkait menerapkannya secara maksimal,” tutup Syafrial.
Baca Juga: TransMusi Palembang Setop Beroperasi dan Diganti Teman Bus