Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya

(Pelaku pencabulan sekaligus penyebar video asusila di Muba saat diamankan Polres Muba) IDN Times/Istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah hampir lima bulan kabur dari desanya, MR (18), pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Musi Banyuasin (Muba), Kamis (19/1/2023).

Terungkapnya kejadian ini bermula dari video asusila antara pelaku dengan korban yang juga kekasihnya FM (16), seorang pelajar SMA di Kecamatan Jirak Jaya. Video itu pun sampai kepada orangtua korban.

1. Pelaku langsung menghilang ke Jambi

tribun balii/Dwi s

Kanit PPA Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. Namun pelaku MR langsung kabur dari desanya setelah video tersebur viral.

"Alhamdulillah, pekan ini di pertengahan Januari 2023 bisa kita ungkap. Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo, Jambi," ujarnya.

2. Pelaku sakit hati karena curiga korban selingkuh

ilustrasi kemungkinan melakukan kesalahan (pexels/David Garrison)

Ia menambahkan, antara korban dengan pelaku saat kejadian menjalin hubungan pacaran dan berlanjut kepada hubungan suami istri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mencurigai korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Karena sakit hati, video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat disebar ke pihak lain. Karena heboh hingga akhirnya diketahui oleh orangtua korban," kata Susilo.

3. Pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Tepat pada Minggu (15/01/2023) kemarin, pelarian MR berakhir setelah ditangkap dan dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku sekarang sudah ditahan untuk penyidikan atas perkaranya. Pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us