Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnya

Pelaku sempat kabur selama lima bulan dan ditangkap di Jambi

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah hampir lima bulan kabur dari desanya, MR (18), pelaku yang menyetubuhi anak di bawah umur ditangkap oleh Unit PPA Sat Reskrim polres Musi Banyuasin (Muba), Kamis (19/1/2023).

Terungkapnya kejadian ini bermula dari video asusila antara pelaku dengan korban yang juga kekasihnya FM (16), seorang pelajar SMA di Kecamatan Jirak Jaya. Video itu pun sampai kepada orangtua korban.

Baca Juga: Lansia Cabuli Ponakan Selama 5 Tahun, Ancam Keluarga Korban Dibunuh

1. Pelaku langsung menghilang ke Jambi

Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnyatribun balii/Dwi s

Kanit PPA Polres Muba, Iptu Susilo mengatakan, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba. Namun pelaku MR langsung kabur dari desanya setelah video tersebur viral.

"Alhamdulillah, pekan ini di pertengahan Januari 2023 bisa kita ungkap. Pelaku kita tangkap di tempat persembunyiannya di Muaro Bungo, Jambi," ujarnya.

Baca Juga: Video Asusila Mirip Anggota DPRD Muba Viral, Fraksi PDIP Angkat Bicara

2. Pelaku sakit hati karena curiga korban selingkuh

Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar Kekasihnyailustrasi kemungkinan melakukan kesalahan (pexels/David Garrison)

Ia menambahkan, antara korban dengan pelaku saat kejadian menjalin hubungan pacaran dan berlanjut kepada hubungan suami istri. Seiring berjalannya waktu, pelaku mencurigai korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain.

"Karena sakit hati, video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat disebar ke pihak lain. Karena heboh hingga akhirnya diketahui oleh orangtua korban," kata Susilo.

3. Pelaku diancam dengan pasal perlindungan anak

Usai Dinodai, Video Syur Pelajar di Muba Disebar KekasihnyaIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Tepat pada Minggu (15/01/2023) kemarin, pelarian MR berakhir setelah ditangkap dan dibawa ke Polres Muba untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku sekarang sudah ditahan untuk penyidikan atas perkaranya. Pasal yang diterapkan tentang perlindungan anak," tutupnya.

Baca Juga: Kronologis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur yang Divonis Rendah

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya