THR Honorer dan ASN di Muba Cari Hari Ini

Namun Tambahan Penghasilan Pegawai ASN baru dibayar 2 bulan

Musi Banyuasin, IDN Times - Kabar baik bagi pegawai daerah baik tenaga honorer maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Sebab rencananya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan segera masuk ke rekening mereka hari ini, Jumat (22/4/2022).

Kabar tersebut dipastikan langsung oleh Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, usai menandatangani pencairan dana tersebut, Kamis (21/4/2022) kemarin. Maka sesuai jadwal, pencairan ke rekening pegawai masing-masing akan masuk hari ini.

"Saya sudah tandatangani berkasnya Kamis kemarin, jadi Insya Allah kalau tidak ada kendala dan sesuai mekanisme sistem perbankan akan cair hari ini," ujarnya usai Safari Subuh, Jumat (22/4/2022).

1. Pencairan diserahkan penuh ke pihak bank

THR Honorer dan ASN di Muba Cari Hari IniIlustrasi PNS (korpri.id)

Persoalan apakah bisa masuk ke rekening hari ini atau belum, Beni menyerahkan sepenuhnya kepada sistem perbankan.

"Yang jelas saya sudah tandatangani, jadi tunggu saja cair ke rekening masing-masing," ungkapnya.

Baca Juga: THR ASN dan Honorer Pemkot Palembang Segera Cair H-7 Lebaran

2. TPP dibayar dua bulan karena menjaga kas daerah

THR Honorer dan ASN di Muba Cari Hari IniIlustrasi THR (beritabeta.com)

Beni menambahkan, THR akan dibayar penuh sedangkan TPP baru dibayarkan dua bulan karena pihaknya harus memperhatikan keuangan daerah.

"Bendahara melaporkan bahwa kita juga harus menjaga kas daerah. Maka itu baru bisa dua bulan dulu untuk TPP," jelasnya.

3. Pemkab Muba pastikan cair H-10 lebaran

THR Honorer dan ASN di Muba Cari Hari IniMenaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR 2021. (Dok. Kemnaker)

Pihaknya tak ingin menunda pencairan tersebut karena sesuai instruksi pemerintah pusat, THR kepada PNS atau ASN dimulai pada H-10 lebaran hari raya Idul Fitri 1443 H. Jika lebaran jatuh pada 2 Mei 2022, maka PNS sudah mulai mendapatkan THR pada 22 April 2022 atau tepatnya hari ini.

"Sedangkan gaji ke-13 bagi PNS atau ASN akan diberikan pada Juli 2022. Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sudah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022," tutupnya.

Baca Juga: Anak-anak Belum Vaksin Diizinkan Mudik Pakai Bus Antar Kota

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya