Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas Dikeroyok

Tiga dari empat pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek

Musi Banyuasin, IDN Times - Empat orang pemuda ditangkap polisi karena mengeroyok pria bernama Rusdi (45), warga desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (2/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Keempatnya melakukan pembunuhan karena tak diterima ditegur oleh korban saat latihan bela diri. Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah menyerahkan diri, yakni M. Sodikin (19), Tommy Syaputra (18), dan Muhammad Alfatizi (18).

Baca Juga: Remaja Diduga Korban Tawuran Tewas, Polisi Palembang Telusuri TKP

1. Korban sempat dirawat di RS Erni Medika Jambi

Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas DikeroyokIlustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Ferdiansyah mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh empat orang secara bersama-sama terhadap korban. 

"Akibat peristiwa itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Erni Medika Jambi pada Kamis (3/8/2023). Namun sekitar pukul 24.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ferdiansyah, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pelaku Perdagangan Orang Salurkan Warga OI Kerja di Malaysia

2. Korban tewas karena benturan benda tumpul

Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas DikeroyokWartakota Tribunnews

Ia menambahkan, korban tidak bisa diselamatkan setelah satu hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Erni Medika Jambi. Korban meninggal karena benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya.

"Penyebab kejadian diduga ada ketersinggungan terduga pelaku ketika ditegur oleh korban ketika sedang latihan silat. Kemungkinan saat itu menurut korban aktivitas latihan mereka sangat berisik," jelasnya.

3. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas DikeroyokIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tiga orang terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang pelaku lagi masih buron.

"Pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan secara terang-terangan. dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Ibu Hamil Dibawa Menggunakan Traktor ke Puskesmas karena Jalan Rusak

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya