Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tegur 4 Orang Pesilat Latihan, Warga Muba Tewas Dikeroyok

(Tiga dari empat pelaku pengeroyokan di desa Peninggalan Muba usia menyerahkan diri ke Polsek Tungkal Jaya) IDN Times/istimewa

Musi Banyuasin, IDN Times - Empat orang pemuda ditangkap polisi karena mengeroyok pria bernama Rusdi (45), warga desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (2/8/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Keempatnya melakukan pembunuhan karena tak diterima ditegur oleh korban saat latihan bela diri. Tiga dari empat terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah menyerahkan diri, yakni M. Sodikin (19), Tommy Syaputra (18), dan Muhammad Alfatizi (18).

1. Korban sempat dirawat di RS Erni Medika Jambi

Ilustrasi pengeroyokan.. (Shutterstock)

Kapolsek Tungkal Jaya, Iptu Ferdiansyah mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan oleh empat orang secara bersama-sama terhadap korban. 

"Akibat peristiwa itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Erni Medika Jambi pada Kamis (3/8/2023). Namun sekitar pukul 24.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Ferdiansyah, Senin (7/8/2023).

2. Korban tewas karena benturan benda tumpul

Wartakota Tribunnews

Ia menambahkan, korban tidak bisa diselamatkan setelah satu hari mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Erni Medika Jambi. Korban meninggal karena benturan benda tumpul di beberapa bagian tubuhnya.

"Penyebab kejadian diduga ada ketersinggungan terduga pelaku ketika ditegur oleh korban ketika sedang latihan silat. Kemungkinan saat itu menurut korban aktivitas latihan mereka sangat berisik," jelasnya.

3. Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Tiga orang terduga pelaku telah diserahkan ke Polsek Tungkal Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan satu orang pelaku lagi masih buron.

"Pelaku dikenakan pasal tentang kekerasan secara terang-terangan. dengan tenaga bersama-sama terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut. Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani
Follow Us