Satu Tersangka Korupsi Dinas Perkim Muba Penuhi Panggilan Penyidik

Dua tersangka merupakan pelaksana lapangan proyek air bersih

Musi Banyuasin, IDN Times - Setelah mangkir dari dua kali panggilan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) menahan tersangka Imam, Rabu (5/7/2023) malam. Iman tersangka kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamtan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Penahanan tersangka Imam menyusul dua tersangka lainnya sebelumnya ditahan yakni R selaku PA dan N selaku PPK. Kemudian satu tersangka lagi yakni F selaku pelaksana lapangan telah dilakukan pemanggilan dan akan dilakukan penjemputan paksa jika tidak datang.

Baca Juga: Eks Kepala Dinas Perkim Muba Tersangka Kasus Proyek Air Bersih

1. Penahanan dilakukan usai penggeledahan di Dinas Perkim

Satu Tersangka Korupsi Dinas Perkim Muba Penuhi Panggilan Penyidik(Tim Kejari Muba saat menggeledah kantor Dinas Perkim kabupaten Muba) IDN Times/Istimewa

Sama seperti tersangka F, tersangka Imam merupakan pelaksana lapangan proyek tersebut. Penahanan para tersangka dilakukan pascapenggeledahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim), Kamis (25/5/2023) lalu oleh Kejari Muba. 

Diketahui, Kejari Muba menetapkan 4 tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. 

2. Eks kepala dinas dan rekanan turut terseret kasus korupsi

Satu Tersangka Korupsi Dinas Perkim Muba Penuhi Panggilan Penyidik(Kejari Muba tetapkan mantan Kadis Perkim dan 3 orang lainnya tersangka kasus proyek air bersih) IDN Times/istimewa

Kasi Intel kejari Muba, Rizki Ramdhani didampingi Kasi Pidsus M Ariansyah Putra mengatakan, penahanan tersebut dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dugaan tipikor pada Dinas Perkim Muba.

"Kita menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 liter/detik, beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamtan Babat Supat Kabupaten Muba tahun anggaran 2021. Untuk 4 tersangka tersebut yakni eks Kepala Dinas Perkim berinsial R dan PPK berinsial N, selain itu ada 2 rekanan berinisial F dan I," kata Romy.

3. Tinggal satu tersangka lagi belum penuhi panggilan penyidik

Satu Tersangka Korupsi Dinas Perkim Muba Penuhi Panggilan Penyidik(Kejari Muba tetapkan mantan Kadis Perkim dan 3 orang lainnya tersangka kasus proyek air bersih) IDN Times/istimewa

Rizki mengatakan, tersangka Imam langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Sekayu. Sedangkan tersangka F akan dilakukan pemanggilan ulang, sebelumnya F sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali.

"Dari keterangan kuasa hukum tersangka F ia sudah lost kontak terhadap tersangka F. Namun kita minta tersangka F untuk kooperatif memenuhi panggilan sebelum pihaknya melakukan penjemputan," tegasnya.

Selanjutnya empat orang tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Tangkap 9 Remaja Pelaku Pemalakan di Palembang

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya