Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari

Ilyas Panji diperiksa empat jam terkait dana hibah Bawaslu

Ogan Ilir, IDN Times - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI), Ilyas Panji Alam, diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Kamis (29/9/2022). Ilyas tiba di Kejari sejak pukul 10.30 WIB . Ia mengenakan kemeja biru, turun dari sedan Mercy dengan nomor B 2217 PBL.

Ilyas diperiksa sekitar empat jam di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OI, karena ia baru keluar dari gedung sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel

1. Diperiksa terkait dana hibah Bawaslu

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari(Mantan Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam) IDN Times/Istimewa

Plh Kasi Intel Kejari OI, Eko Zuryanto, membenarkan jika pemeriksaan Ilyas Panji Alam terkait dana hibah Bawaslu. Dia menjelaskan, Ilyas Panji Alam masih menjabat Bupati OI saat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk hibah Bawaslu OI.

“Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD dari APBD OI,” ungkapnya.

2. Status Ilyas baru sebatas saksi

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari(Mobil Mercy yang ditumpangi oleh mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat datang ke Kejari) IDN Times/Istimewa

Pihaknya belum memastikan pemanggilan ulang Ilyas Panji Alam. Hal itu tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.

“Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi,” ungkapnya.

Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi. Pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka. “Kami akan klarifikasi dulu,” tutupnya.

3. Kasus dana hibah Bawaslu dalam tahap penyidikan

Mantan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Diperiksa Kejari(Kantor Kejari Ogan Ilir) IDN Times/Istimewa

Pada Juli 2022 lalu, Kejari OImemeriksa kasus dugaan korupsi di Bawaslu Ogan Ilir serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM) di Bumi Caram Seguguk.

“Dua kasus ini sedang dinaikkan ke tahap penyidikan. Kita masih menunggu laporan dari BPKP untuk mengetahui nilai kerugian dari dua kasus korupsi ini. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami sudah bisa mengetahui hasil auditnya,” ungkap Marthen Tandi saat masih menjabat Kejari Ogan Ilir.

Baca Juga: Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya