Kapolda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba

BBM subsidi sering dioplos dan dijual ke pihak induatri

Musi Banyuasin, IDN Times - Tim gabungan Polda Sumsel sebanyak 400 personel menutup 33 tepat penyulingan minyak yang berada di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (21/11/2023).

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, memimpin langsung proses penutupan. Ia mengatakan jika penutupan tempat penyulingan minyak itu akan terus dilakukan sampai habis, karena aktivitas tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan penduduk sekitar.

Baca Juga: Gudang BBM Oplosan Digerebek, Polres Muba Amankan 6.000 Liter Solar

1. Polisi sudah imbau warga tutup sendiri

Kapolda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba(Kapolda Sumsel saat menutup tempat penyulingan minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa

Saat tim diturunkan, pemilik dari tempat penyulingan tidak di tempat dan hanya menyisakan peralatan penyulingan beserta drum-drum minyak.

“Kami sebelumnya telah mengimbau  agar kegiatan penyulingan ilegal atau ilegal refinery ini ditutup mandiri, namun masih ada sebagian yang tidak mau tutup. Sehingga kami melakukan penutupan dan pembongkaran tempat penyulingan minyak ilegal hari ini,” kata Rachmad.

Baca Juga: Polres Musi Rawas Amankan 6 Mobil Bawa 1,2 Ton BBM Subsidi

2. Aktivitas penyulingan sebabkan BBM subsidi langka

Kapolda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba(Kapolda Sumsel saat menutup tempat penyulingan minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa

Selain penyulingan minyak ilegal menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas itu membuat BBM di sejumlah tempat mengalami kelangkaan. Para pemilik BBM ilegal ini sering mencampur hasil olahan mereka dengan minyak bersubsidi yang didapatkan dari SPBU.

"Minyak hasil sulingan tersebut kemudian kembali dijual ke perusahaan sehingga mendapatkan keuntungan yang lebih. BBM subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu beralih menjadi minyak industri,” ujarnya.

3. Sanksi pidana jika penyulingan kembali dibuka

Kapolda Sumsel Tutup 33 Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba(Kapolda Sumsel saat menutup tempat penyulingan minyak ilegal di kabupaten Musi Banyuasin) IDN Times/istimewa

Seluruh tempat penyulingan diratakan dengan tanah menggunakan dua unit alat berat. Warga diimbau untuk tidak lagi membuka penyulingan minyak ilegal karena diancam sanksi pidana.

“Kami tetap mengimbau kepada warga yang masih melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal agar segera ditutup atau dibongkar, karena kegiatan pembongkaran ini akan terus kami lanjutkan hingga selesai," tegasnya.

Baca Juga: 2 Kilang Ilegal Terbakar dalam Sepekan, Polisi Sweeping di Muba

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya