Gaji PPPK Kurang, Pemkot Lubuk Linggau Pangkas Tunjangan ASN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuk Linggau belum bisa mengambil sikap untuk membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau tidak pada tahun ini.
Pasalnya, Pemkot Lubuk Linggau menunggu apakah gaji tersebut bakal tetap dibebankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) seperti tahun sebelumnya atau bisa ditanggung APBN.
Baca Juga: BKPSDM Lubuk Linggau Akui Beberapa OPD Masih Butuh Honorer
1. Kucurkan anggaran Rp14,4 miliar setiap tahun
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lubuk Linggau, Zulfikar, mengaku cukup berat dengan keluarnya dana besar untuk PPPK dari daerah yang tidak punya penghasilan Sumber Daya Alam (SDA).
"Dalam setahun Pemkot Lubuk Linggau terpaksa harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp14,4 Miliar yang dibebankan kepada daerah," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Herman Deru Janji PPPK Guru Mendapat Dana Pensiun
2. DAU tidak cukup dan terpaksa ambil dari APBD
Menurutnya, gaji untuk PPPK selama ini berasal dari ABPN melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Sementara anggaran DAU Lubuk Linggau diakuinya malah berkurang sehingga harus ditambal menggunakan APBD.
"Tentu sangat memberatkan bagi Lubuk Linggau. Dengan adanya tambahan porsi anggaran sebesar itu, belanja pegawai semakin membengkak bahkan sudah 40 persen lebih," terangnya.
3. Pangkas anggaran perjalanan dinas dan TPP
Pemkot Lubuk Linggau pun terpaksa memangkas anggaran perjalanan dinas, termasuk alokasi TPP Pegawai selama 12 bulan menjadi 4 bulan.
"Jadi setiap bulan Pemkot Lubuk Linggau harus mengeluarkan Rp1,2 Miliar untuk gaji PPPK hasil rekrutmen 2021 lalu. Demi pengeluaran ini, maka terpaksa harus potong anggaran lain seperti perjalanan dinas dan TPP," paparnya.
4. Lubuk Linggau tidak buka PPPK formasi pendidik tahun ini
Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau, Yulita Angraini mengatakan, penerimaan PPPK formasi pendidik tahun ini resmi ditiadakan sementara. Penundaan disebabkan karena masalah anggaran.
"Jadi dari pada direkrut hanya bisa dikontrak 1 tahun, lebih baik menunggu kesiapan anggaran kita (Pemkot) dulu," ungkapnya.
Baca Juga: Target Pajak Sumsel Berubah, Tiap Sektor Naik 10 Persen