Gadis Belia Disekap dan Dijual Rp500 Ribu ke Pria Hidung Belang

Empat Lawang, IDN Times - Seorang gadis belia berinisial AC asal Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan (Sumsel), disekap lalu dijual ke pria hidung belang seharga Rp500 ribu.
Kedua pelaku yang juga dua perempuan muda bernisial DS (21) adalah warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lintang Kanan dan TS (17) warga Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo. Warga Kabupaten Empat Lawang itu telah ditangkap Satreskrim Polres setempat.
Baca Juga: Remaja di Jambi Jual Temannya ke Pria Hidung Belang
1. Korban dibujuk untuk ikut dengan seorang pria
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin mengatakan, terbongkarnya praktik prostitusi anak di bawah umur berawal dari laporan korban yang bingung diajak oleh pelaku.
“Korban mengaku kedua pelaku DS dan TS membujuknya untuk ikut dengan seorang pria berinisial M dengan tawaran uang Rp500 ribu," ujarnya, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: Hotman Paris Kecam Perawat yang Bikin Jari Bayi Putus di Palembang
2. Korban dikunci di sebuah rumah lalu diperkosa
Saat itu korban sempat menolak, namun dipaksa untuk ikut pelaku DS pergi dengan tujuan tidak jelas. Saat tiba di lokasi, korban AC lantas disuruh masuk ke dalam sebuah rumah. Pelaku M sudah menunggu di rumah tersebut.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, pelaku M langsung mengunci semua pintu dan memaksa korban melakukan hubungan badan. Sementara pelaku DS dan TS pergi begitu saja setelah menerima bayaran Rp500 ribu.
"Setelah itu korban langsung keluar rumah dan menghubungi temannya untuk menjemput,” paparnya.
3. Dua pelaku tertangkap dan pria hidung belang kabur
Atas kejadian tersebut, korban langsung bercerita kepada keluarganya dan melaporkan ke Polres Empat Lawang. Dari laporan itu, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang melakukan penangkapan kepada kedua pelaku.
"Kedua pelaku DS dan TS berhasil diamankan saat berada di rumah pelaku M yang belum tertangkap," terangnya.
Tohirin menjelaskan, kedua pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo 506 KUHP.
“Kedua pelaku DS dan TS serta barang bukti telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” tutupnya.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak
Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593
Baca Juga: Seorang Pelajar Perempuan Lumpuh Akibat Dirundung Temannya