Seorang Pria di OKU Timur Perkosa Putri Kandung Sejak Kelas 4 SD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Komering Ulu Timur, IDN Times - Unit Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur mengamankan Iwan (33), warga Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, atas kasus tindak pidana asusila anak di bawah umur.
Korban merupakan anak kandung pelaku berinisial YA (15). Gadis malang itu telah disetubuhi ayahnya sejak ia kelas 4 SD hingga terakhir pada Minggu (18/6/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga: Lempengan Emas dari Sungai Komering Dikumpulkan di Rumah Kades
1. Korban menolak saat disuruh ibunya pulang
Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal mengatakan, peristiwa ini terungkap pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB. Sulasmi ibu kandung korban menghubunginya saat bekerja di sebuah rumah makan kawasan Sukaraja. Ia meminta korban segera pulang.
Namun korban mengaku takut pulang ke rumah karena sering disetubuhi oleh pelaku. Mendengar kejadian yang dialami putrinya, Sulasmi bersama dua saksi menjemput korban di rumah makan tersebut, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
"Kepada ibunya, korban mengaku bahwa dirinya disetubuhi pelaku terakhir kali pada Minggu lalu sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Hamsal, Minggu (13/8/2023).
Baca Juga: Ibu Muda di Prabumulih Sebar Video Mesum Suami dengan Selingkuhan
2. Korban diancam akan dibunuh pelaku
Dari pengakuan korban, dirinya diancam agar tidak bicara dengan orang lain. Apabila memberitahu maka dia akan dibunuh oleh pelaku. Korban pun mengalami trauma hingga sang ibu melapor ke Polres OKU Timur.
“Berbekal laporan itu, saya bersama Kanit PPA Aipda Wiyono dan anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku,” ungkap Kasat.
Dari hasil penyelidikan singkat, anggota mengendus keberadaan pelaku di rumah makan pecel lele daerah Cidawang, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
“Kita langsung menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung kita amankan ke Polres OKU Timur untuk diproses hukum,” jelasnya.
3. Pelaku kini ditahan di Polres beserta barang bukti
Selain mengamankan pelaku, anggota PPA Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menyita beberapa barang bukti pakaian milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak. Sementara korban diberi pendampingan atas trauma yang dialaminya,” tutupnya.
Baca Juga: Anak 14 Tahun Asal Padang Pariaman Terlibat Cinta Sesama Jenis