ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi Menanti

Plt Bupati Muba beri kelonggaran ASN untuk mudik selama cuti

Musi Banyuasin, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan jadwal cuti bersama (cuti lebaran 2022) ditetapkan mulai hari ini, Jumat 29 April dan 4-6 Mei mendatang. 

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memanfaatkan libur dengan mudik atau pulang kampung, termasuk ASN di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

1. Pemkab beri kelonggaran ASN untuk mudik

ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi MenantiIstimewa

Plt Bupati Muba, Beni Hernedi, memberi kelonggaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk mudik dan pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri 1443 H/2022 M. 

"Apalagi halalbihalal ditiadakan, jadi saya mempersilahkan bagi pejabat dan ASN untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Setelah dua tahun tidak mudik, jadi bisa berkumpul dengan keluarga," ujarnya.

Baca Juga: ASN Muba Dilarang Mudik dengan Kendaraan Dinas ke Luar Kabupaten

2. Boleh perpanjang cuti jika alasan darurat

ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi MenantiIlustrasi cuti (IDN Times/Arief Rahmat)

Beni mengingatkan ASN yang sudah mulai cuti bersama pada 29 April 2022, diharapkan masuk tepat waktu sesuai ketentuan yaitu 9 Mei 2022. 

"Libur jangan molor, ketika sudah jadwal masuk kembali kerja harus beraktivitas seperti biasa, kembali memberikan pelayanan yang terbaik buat warga kita," ungkapnya.

Menurutnya, cuti lebaran yang cukup panjang hingga 11 hari tidak menjadi alasan bagi ASN untuk memperpanjang masa cuti. Namun ia mengecualikan jika ada ASN yang memiliki kepentingan mendesak atau hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Periode Mudik, Ini 5 Angkutan Barang Operasional Dibatasi di Muba

3. ASN dilarang ambil jatah cuti tahunan pasca Idul Fitri

ASN Muba Tambah Jatah Cuti Lebaran, Siap-siap Sanksi MenantiInfografis : Ilustrasi Kalender jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. (IDN Times/Richard Kaisiepo)

Selain itu, ASN tidak boleh mengambil jatah cuti tahunan. Pengambilan jatah cuti tahunan hanya bisa dilakukan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1443 H.

"ASN tidak diizinkan mengambil cuti sekaligus, sebab nanti ditakutkan pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal karena terlalu lama cuti. Dikhawatirkan ada masyarakat yang komplain," tegasnya.

Pihaknya akan memberi sanksi bagi ASN yang molor melebihi cuti yang telah ditetapkan. Jadi nanti jika ada ASN yang tidak patuh, Beni menyiapkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan tersebut.

"Apabila ada ASN yang menambah libur lebaran sesuai ketetapan maka akan mendapatkan sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin PNS. Adapun sanksinya dari yang ringan sampai yang berat," terang Beni.

Baca Juga: Hari Pertama Cuti, 3 Kecelakaan Terjadi di Jalintim Sungai Lilin

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya