Warga Lubuk Linggau Bangun Rumah Hasil Mencuri Nomor Kartu Kredit

Korbannya dirugikan hingga miliaran rupiah

Lubuk Linggau, IDN Times - Tim Cyber Polda Jawa Timur berhasil membongkar penipuan online oleh dua warga Lubuk Linggau lewat dunia maya. Penipuan tersebut menggunakan skema carding, atau tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit orang lain.

Kedua tersangka Egy dan Pras ditangkap dan dibawa Tim Cyber Polda Jatim, Senin (8/8/2022) lalu.

"Itu adalah kejahatan dunia maya. Hasil kejahatannya digunakan untuk bangun rumah, beli mobil, dan senjata. Namun semuanya sudah disita oleh Polda Jatim. Termasuk kedua tersangka sudah dibawa," ungkap Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Harissandi, Rabu (10/8/2022).

Baca Juga: Polres Lubuk Linggau Kembali Tangkap Anggota Perbakin Musi Rawas

1. Tersangka sering membobol kartu kredit orang

Warga Lubuk Linggau Bangun Rumah Hasil Mencuri Nomor Kartu KreditIlustrasi peretasan atau kejahatan siber (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

Kedua tersangka tidak memiliki locus delicti atau tempat pidana. Meski kedua tersangka melakukan aksinya dari Lubuk Linggau, Polda Jatim membawa kedua tersangka ke Surabaya untuk menjalani pemeriksaan.

"Kedua tersangka adalah pemain semua. Mereka meraup uang dan merugikan orang lain," ujar dia.

Baca Juga: Lagi Asyik Dipijat, Warga Bailangu Muba Tewas Dibacok Temannya

2. Kerugian korban hingga miliaran rupiah

Warga Lubuk Linggau Bangun Rumah Hasil Mencuri Nomor Kartu Kreditilustrasi kejahatan siber (Pixabay.com)

Dari hasil memanipulasi dan menggunakan kartu kredit para korban, pelaku membuat rumah di kampung halamannya. Mereka menggunakan kartu kredit untuk keperluan membeli mobil.

Dari kedua tersangka juga diamankan tiga unit mobil seperti Mitsubishi Pajero, Honda HRV, dan Toyota Yaris.

"Bahkan ulah kedua pelaku telah menyebabkan para korban mengalami kerugian hingga ratusan miliar," jelas dia.

3. Skema kejahatan carding

Warga Lubuk Linggau Bangun Rumah Hasil Mencuri Nomor Kartu Kreditjcomp

Internet Fraud Complaint Centre (IFCC) menggolongkan carding sebagai tindakan ilegal atas penggunaan kartu kredit untuk memperoleh uang. Pencuri dengan mudah mendapatkan nomor kartu kredit dalam situs website berbahaya.

Singkatnya, carding menggunakan modus tindakan kejahatan dalam transaksi menggunakan kartu kredit seseorang. Setelah mengetahui nomor kartu kredit calon korban, kemudian pelaku dapat berbelanja online melalui kartu kredit curian tersebut.

Carding juga bisa dikatakan sebagai pencurian nomor kartu kredit dari situs ilegal maupun jaringan spammer. Semua informasi identitas data kartu tersebut akan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan carding.

Baca Juga: Tolak Berhubungan di Mobil, PSK di Pagar Alam Lompat Keluar dan Tewas

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya