Visum Polisi Tak Temukan Indikasi Napi Merah Mata Bunuh Diri
Intinya Sih...
- Sumaryano (33) ditemukan tewas di Lapas Merah Mata Palembang, terikat dengan kain di leher dan kaki.
- Polisi curiga karena tidak ada tempat untuk bunuh diri, memeriksa rekan korban dan menemukan kedua tersangka.
- Tersangka Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni merencanakan pembunuhan sejak Rabu, terancam hukuman mati atau penjara 20 tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jenazah Sumaryano (33) ditemukan meninggal dunia dengan jeratan kain di dalam kamar hunian Lapas Merah Mata Palembang. Saat dievakuasi polisi, jasad korban ditemukan terikat menggunakan tali di bagian leher dan kaki.
"Setelah dlakukan pendalaman, kami menemukan kejanggalan atas informasi awal yang notabene informasi awal. Lalu dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda bunuh diri," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, Sabtu (20/7/2024).
Baca Juga: [BREAKING] Napi Tewas di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Dibunuh
1. Polisi curiga laporan awal penemuan korban
Kondisi tubuh korban yang ditemukan terikat membuat polisi curiga. Pasalnya di lokasi tempat korban pertama ditemukan, tim penyidik tak menemukan tempat untuk menggantung diri seperti keterangan para saksi.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekan-rekan korban, termasuk napi tamping yang bertugas membersihkan toilet tempat korban ditemukan.
"Dari olah TKP ternyata fasilitas kamar mandi tidak ada tanda-tanda tempat yang bisa mengaitkan seutas tali. Ini lah yang membuat kami curiga bahwa peristiwa itu murni pembunuhan," ungkap dia.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Rekan Sekamar Napi yang Tewas di Toilet Lapas
2. Kedua narapidana merencanakan pembunuhan terhadap korban
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui melakukan pembunuhan secara berencana terhadap korban Sumaryanto. Korban dibekap menggunakan kain hingga kahabisan napas. Setelah korban lemas, dirinya lantas dijerat untuk memastikan korban meninggal dunia.
Tersangka Agung Putting Maulana dan Eni Hartoni diketahui telah merencanakan pembunuhan sejak Rabu (17/7/2024) sebelum korban tertidur.
"Korban dibekap oleh para tersangka saat sedang tertidur hingga kehabisan napas," jelas dia.
3. Kedua narapidana terancam hukuman mati
Agung beserta Eni terancam dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya kini telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dari polisi.
"Kedua tersangka terancam dikenakan hukuman mati atau seumur hidup, atau selama waktu tertentu yakni 20 tahun penjara," tutup dia.
Baca Juga: Tim Forensik Temukan 2 Luka pada Tubuh Napi Tewas di Lapas Palembang