Urine Seorang Anggota DPRD Musi Rawas Positif Amphetamine

Tersangka ditangkap bersama dua DJ dan satu pemandu lagu

Lubuk Linggau, IDN Times - Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau mengungkap identitas pelaku pesta narkoba bersama anggota DPRD Musi Rawas berinisial FN. Ada empat orang yang diamankan, dua di antaranya seorang Disc Jockey (DJ) berinisial DP (19) dan DS (21). Lalu seorang pemandu lagu perempuan berinisial N (19).

"Dua laki-laki dan dua perempuan yang ditangkap saat pesta narkotika di sebuah kontrakan di Lubuk Linggau Selatan," ungkap AKBP Harissandi, Selasa (8/11/2022).

Baca Juga: 1 Orang Kader Golkar Sumsel Ketahuan Konsumsi Narkoba

1. Semua tersangka positif narkotika

Urine Seorang Anggota DPRD Musi Rawas Positif AmphetaminePenangkapan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FN bersama dua Orang DJ berinisial DS dan DP serta pemandu lagu saat pesta narkotika di Lubuk Linggau (Dok: istimewa)

Dari penggeledahan di lokasi penggerebekan didapatkan barang bukti 0,40 gram sabu yang digunakan para tersangka. Mereka mengakui sudah berulang kali melakukan pesta narkotika di tempat berbeda.

"Setelah kita amankan, kita interogasi serta tes urine empat tersangka ini dan semuanya positif narkoba," ungkap dia.

Baca Juga: Pensiunan PT Pusri Demo Tuntut Uang Tunjangan Hari Tua

2. Keempat tersangka terancam 12 tahun penjara

Urine Seorang Anggota DPRD Musi Rawas Positif AmphetaminePenangkapan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FN bersama dua Orang DJ berinisial DS dan DP serta pemandu lagu saat pesta narkotika di Lubuk Linggau (Dok: istimewa)

Dalam keterangannya, para tersangka mengaku baru menggunakan sabu. Tersangka FN sebagai anggota DPRD Mura menggunakan narkotika sejak enam bulan terakhir. Tersangka DP mengaku telah menggunakan narkotika sejak tiga bulan lalu.

Sedangkan rekannya sesama DJ berinisial DS sudah mengonsumsi sabu selama satu tahun, dan tersangka terakhir N mengaku baru tiga bulan menggunakan sabu.

"Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 11 huruf i Junto 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Ke empat tersangka merupakan pemakai," jelas dia.

3. Polisi buru pemasok narkotika untuk para tersangka

Urine Seorang Anggota DPRD Musi Rawas Positif AmphetamineIlustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Polisi masih memburu pemasok sabu kepada para tersangka. Menurut Harissandi, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap pengedar yang berada di wilayah Lubuk Linggau.

"Pemasok sabu kepada empat tersangka jadi atensi kami untuk segera diselidiki," jelas dia.

Baca Juga: Pelaku Perampokan di Palembang Tawari Korban Kencan Sesama Jenis

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya