Tolak Berhubungan di Mobil, PSK di Pagar Alam Lompat Keluar dan Tewas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pagar Alam, IDN Times - Polres Pagar Alam menangkap Riki Santosa (32) warga Tanjung Keling, Kelurahan Burung Dinang, Kota Pagar Alam. Riki ditahan karena menjadi pelaku yang menyebabkan Misawati meninggal dunia setelah menolak ajakan berhubungan badan di dalam mobil
"Antara korban dan tersangka sempat bertransaksi lewat aplikasi MiChat. Setelah sepakat harga, keduanya lalu bertemu namun dalam perjalanan keduanya sempat bertengkar," ungkap Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, Senin (8/7/2022).
Baca Juga: Korban Prostitusi Anak di Lubuk Linggau Ternyata Tanpa Paksaan
1. Tersangka minta korban berhubungan badan di dalam mobil
Arif menjelaskan, tersangka mengajak korban berhubungan badan di dalam mobil namun ditolak oleh korban hingga akhirnya muncul keributan. Tersangka yang terus memaksa membuat korban ketakutan dan memilih melompat keluar mobil.
"Keesokan harinya korban ditemukan oleh warga dalam keadaan tidak sadarkan diri. Warga langsung membawa korban ke RSUD Besemah Pagar Alam," jelas dia.
Baca Juga: Kelakuan Ayah Tiri di OKU Gauli Anak Selama 5 Tahun Sejak Remaja
2. Korban dan tersangka sudah sepakat Rp1 juta
Melihat korban yang tergeletak di pinggir jalan, tersangka langsung melarikan diri. Korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri sempat dirawat namun meninggal dunia pada Senin (1/8/2022) lalu.
"Tersangka telah sepakat transaksi Rp1 juta yang dibayarkan ke korban. Untuk motif dalam kasus ini adalah karena kecewa, sementara untuk pengembanganya akan diselidiki lagi dan secepatnya akan dilakukan rekonstruksi," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan TKW di Lubuk Linggau Edarkan Sabu Asal Malaysia
3. Tersangka terancam 15 tahun penjara
Tersangka RIki ditangkap Minggu (7/8/2022) kemarin setelah dilakukan pengembangan. Polisi masih memeriksa tersangka secara mendalam atas kasus ini.
"Tersangka disangkakan pasal 338 KUHP tentang perkara yang menyebabkan kematian dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup dia.
Baca Juga: Gratifikasi Perwira Polisi; Istri AKBP Dalizon Sebut Rp2,5 M di Kardus