Tim Marketing Judi Online Ditangkap Saat Bikin Konten

Polisi mengincar pimpinan judi online

Palembang, IDN Times - Instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal pemberantasan judi langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sumsel dan jajaran. Tim patroli Siber Polda Sumsel menangkap dua tersangka yang bertugas sebagai marketing situs judi online.

Kedua tersangka atas nama DH (26) dan M (30) diamankan di Perumahan Assahara, Blok D Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuk Linggau, Minggu (24/8/2022) sekitar pukul 13.40 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap saat membuat konten judi di lokasi penggerebekan," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhan, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga: Judi Online Berkedok Warnet di Palembang Terbongkar

1. Kedua tersangka mengarahkan orang untuk pasang judi

Tim Marketing Judi Online Ditangkap Saat Bikin KontenIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Usai ditangkap, kedua pelaku langsung dibawa ke Palembang. Setelah diinterogasi baru diketahui kedua pelaku telah bekerja untuk situs judi online sejak dua tahun terakhir. Keduanya bertugas untuk mengarahkan penontonnya ke situs judi online tersebut.

"Pelaku mencari para pemain judi online dengan membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," beber dia.

2. Polisi amankan beberapa barang bukti

Tim Marketing Judi Online Ditangkap Saat Bikin Konten(Ilustrasi permainan judi) Istimewa

Dari lokasi penggerebekan, Tim Kriminal khusus mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel. Lalu buku tabungan, bahan video konten hingga akun YouTube Jitu Togel.

"Masih kita selidiki lebih lanjut terkait judi online yang dilakukan keduanya. Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," jelas dia.

3. Polda Sumsel incar dua atasan pelaku

Tim Marketing Judi Online Ditangkap Saat Bikin KontenIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak hanya sampai ke dua staf marketing judi online, Barly meyakini ada pimpinan judi online yang belum terungkap. Pihaknya berjanji akan mengejar seluruh jaringan di atasnya dan mengungkap tuntas kasus 303 online di wilayah Sumsel.

"Para pelaku ini kita tahan dan dikenakan pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," tutup dia.

Baca Juga: Polres OKU Ciduk Admin Togel Online di Baturaja Timur Sumsel

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya