Tersangka Penyeleweng Pajak Diserahkan ke Kejari Palembang

Pelanggar pajak terancam enam tahun penjara

Palembang, IDN Times - Penyidik kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sumatra Selatan Bangka Belitung (Sumsel-Babel) menyerahkan tersangka penyelewengan pajak berinisial DR. Bersama Polda Sumsel, DR ditangkap dan diserahkan ke Kejari Palembang atas dugaan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Wajib Pajak CV KR.

"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas pelanggaran pajak yang dilakukan tersangka mencapai Rp1,5 miliar," ungkap Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2HP) Kanwil Ditjen Pajak Sumsel Babel l, Muhammad Riza Fahlevi, Jumat (11/3/2022).

1. Tersangka tidak melaporkan seluruh wajib pajak

Tersangka Penyeleweng Pajak Diserahkan ke Kejari Palembang(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Tersangka DR tidak melaporkan seluruh wajib pajak yang terutang PPN, atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari lawan transaksi.

"Tersangka terancam dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Serta denda paling sedikit dua kali, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," beber dia.

Baca Juga: Ditjen Pajak Sumsel Babel Buka Pendaftaran Harta, Ini Keuntungannya

2. Tersangka hanya membayar pokok pajak

Tersangka Penyeleweng Pajak Diserahkan ke Kejari PalembangIlustrasi Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)

Tersangka telah diperingatkan oleh Kanwil DJP Sumsel Palembang untuk menempuh upaya administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak, ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian.

Namun tersangka hanya membayar pokok pajak, hingga proses penegakan hukum dilanjutkan sampai tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Yang bersangkutan hanya membayar pokok pajak saja. Maka proses penegakan hukum harus dilanjutkan sampai tahap penuntutan di persidangan," ungkap dia.

3. Peringatan pelanggar pajak dapat dipenjara

Riza mengingatkan, kejadian ini diharapkan membuat Wajib Pajak lain lebih peduli melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak katanya dapat memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung sampai 30 Juni 2022.

"Melalui penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya," tutup dia.

Baca Juga: Begini Aturan Pajak Pemilik Aset Digital NFT Hingga Kripto 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya