Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Pembacokan di Sebuah Klub Palembang Kabur ke Serang

Pelaku pembacokam di tempat hiburan malam Febri (18) diamankan di Polrestabes Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pelaku pembacokan di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Veteran bernama Febri Wahyudi (18), diringkus karena menyerang korban Ilham Dwi Satria (23) menggunakan senjata tajam jenis golok.

Tersangka diketahui buron hampir satu bulan setelah melakukan penyerangan. Ia diringkus di tempat persembunyiannya di Serang, Banten, Selasa (17/1/2023).

"Setelah kita selidiki, tim diturunkan untuk mengejar tersangka ke Serang. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Jumat (20/1/2023).

1. Polisi identifikasi ada dua pelaku yang terlibat

Ilustrasi pembacokan di klub malam di Palembang akhir tahun 2022 silam (Dok: istimewa)

Aksi penyerangan yang dilakukan tersangka Febri mengakibatkan dua orang mengalami luka berat. Kejadian penyerangan itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB pada 21 Desember 2022 lalu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui mendapatkan informasi bahwa pacarnya pergi dengan korban ke tempat hiburan malam. Bersama rekannya, tersangka langsung pergi ke TKP.

"Pelaku sudah mempersiapkan sajam. Saat bertemu, ia langsung mengejar dan menganiaya. Dari empat orang temannya tersebut, satu dan tiga temannya yang kami identifikasi dan dibuktikan hanya dua orang," jelas dia.

2. Dua korban mengalami luka cukup parah

Ilustrasi pembacokan di klub malam di Palembang akhir tahun 2022 silam (Dok: istimewa)

Tersangka juga mengakui jika korban bersama pacarnya tak hanya sekali berpergian bersama. Ia sudah beberapa kali memergoki korban dan pacarnya berulang kali.

"Motifnya cemburu dengan korban, karena pacarnya sering bersama korban. Ada tiga korban pengeroyokan namun yang parah hanya dua orang," jelas dia.

3. Polisi buru satu pelaku yang belum tertangkap

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sejauh ini tersangka Febri sudah ditahan di Polrestabes Palembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini juga polisi masih memburu satu pelaku yang buron.

"Untuk pelaku kita kenakan Pasal 170 KUHP dan satu pelaku lainnya RS masih dalam pengejaran," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us