Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit Senpi

Ia menjual senpi rakita hingga Rp2,5 juta

Muara Enim, IDN Times - Tim Reskrim Polres Muara Enim bersama Polsek Rembang Dangku mengamankan SN (45), seorang petani yang membuat senjata api rakitan (senpira).

Ikhwal penangkapan berasal dari laporan warga yang cemas karena rumah tersangka di Desa Dangku Kecamatan, Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan (Sumsel), kerap dijadikan lokasi transaksi senpira.

"Pihak kepolisian mulai melakukan penyelidikan berdasarkan laporan warga. Selama 14 hari pihak tim Reskrim Polres dan Polsek mendapati penjualan dan pembuatan senpira di rumah tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Dwi Satya, Selasa (16/3/2021).

1. Bikin senpira di teras samping rumah

Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit SenpiIlustrasi senjata api (Dokumentasi/Polrestabes Medan)

Dari hasil penyelidikan diketahui jika senpi buatan SN banyak dibeli masyarakat dari berbagai wilayah. SN memasarkan senpira layaknya dagangan biasa yang dipajang di depan rumah. Para pembeli tinggal datang dan bernegoisasi harga untuk mendapatkan senjata api tersebut.

"Dari penyelidikan kita, ternyata sudah banyak yang membeli senpira buatan tersangka. Ia ditangkap di bagian samping rumah sedang membuat senjata api rakitan jenis laras pendek," jelas dia.

Baca Juga: Miris, Penyandang Disabilitas Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sumsel

2. Tersangka mencari untung dari senpira

Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit SenpiPetani di Muara Enim Sumsel, nyambi jual senpira (IDN Times/istimewa)

Mendapati bukti nyata, Tim Reskrim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Beberapa di antaranya adalah mesin pembuat senpira, lalu satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek dengan gagang kayu sepanjang 115 sentimeter.

Selanjutnya, satu pucuk senpira laras pendek berbahan besi, lima butir amunisi aktif, serta satu botol plastik warna putih berisi bubuk mesiu.

"Alasan tersangka menjual senpira untuk mencari keuntungan. Kasus ini masih kita dalami lebih lanjut," jelas dia.

Menurut Dwi, senpira yang dijual tersangka berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta, tergantung kegunaan dan isi selongsong pelurunya.

"Macam-macam untuk selongsong mata satu Rp500 ribu, sedangkan selongsong mata enam Rp2,5 juta," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman mati

Tergiur Keuntungan, Petani di Muara Enim Nyambi Rakit SenpiIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SN terancam dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UUD) Darurat nomor 12 tahun 1951, soal larangan warga negara memiliki senjata api.

"Tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tutup dia.

Baca Juga: IRT di Palembang Ditusuk Saat COD Jual-Beli Motor

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya