Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi Reza

Uang yang disita KPK itu diklaim milik ibu Dodi Reza

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut pihaknya masih mendalami pengakuan Sri Eliza, pemilik uang Rp1,5 miliar yang disita saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebab dari data OTT yang dilakukan KPK, pihaknya menemukan nama-nama perusahaan yang diduga memberikan fee dari proyek kepada Dodi Reza Alex selaku Bupati Musi Banyuasin (Muba).

"Dari keterangan Eliza tadi dia mengambil uang di bank. Namun saat dikonfirmasi terkait nama orang dan CV, dirinya tidak yakin. Sebab kalau mengambil uang di bank cukup nominal saja, tidak dengan nama," ungkap JPU KPK, Taufik Ibnugroho, Rabu (18/5/2022).

1. Ibu Dodi Reza klaim uang sitaan Rp1,5 miliar miliknya pribadi

Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi RezaBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Nama-nama kontraktor dan perusahaan yang memberikan fee proyek ke Dodi Reza sempat ditanyakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal. Dalam OTT, uang tersebut diperoleh dari ajudan Dodi Reza bernama Mursyid. Bahkan ditemukan nama dan nominal di secarik kertas.

"Maka ditanya yang mulia, dia yakin dengan jumlahnya tapi dia tidak tahu terkait urusan nama-nama tersebut. Yang jadi permasalahan di uang tersebut ada catatan nama-nama orang dan CV," ujar dia.

Baca Juga: Ibu Dodi Reza Sebut Uang OTT Rp1,5 Miliar untuk Bayar Pengacara 

2. Dodi dan Eliza satu suara uang tersebut bukan fee proyek

Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi RezaBupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Keterangan Sri Eliza tak berbeda dengan Dodi saat dihadirkan dalam persidangan virtual beberapa waktu lalu. Dirinya menyebut jika uang Rp1,5 miliar itu adalah milik ibunya yang dititipkan ke Mursyid. Rencananya uang itu akan diserahkan ke Soesilo Ariwibowo selaku kuasa hukum Alex Noerdin.

Belum sampai uang tersebut ke Soesilo, Mursyid diminta Dodi mengantarkan uang itu dibawa ke Gedung Merah Putih pasca OTT. Uang itu pun masih menjadi tanda tanya oleh KPK, karena keterangan Dodi berbeda saat BAP dengan persidangan.

"Kalau dari keterangan Alex Noerdin memang ada uang fee diberikan untuk PH (Soesilo Ariwibowo) terkait perkara PDPDE di Kejaksaan Agung," jelas dia.

Uang Rp1,5 miliar itu diklaim oleh Eliza berasal dari hasil menjual emas batangan seberat 2 kilogram atau senilai Rp1,5 miliar. Hal itu selaras dengan keterangan Alex Noerdin saat sidang tentang jasa fee pembelaan Soesilo Ariwibowo untuk mendampinginya.

"Uang fee didapat dari simpanan emas. Jumlahnya 2 kilogram yang diuangkan menjadi Rp1,5 miliar. Itulah digunakan untuk membayar PH," jelas dia.

Baca Juga: Terungkap 1 Perwira di Polda Sumsel Terima Fee Proyek Muba Rp2 Miliar

3. Uang jasa pengacara belum bisa dipastikan dari mana

Tanda Tanya Uang Rp1,5 Miliar di Kasus OTT Bupati Muba Dodi RezaSidang kasus OTT Dodi Reza Alex (IDN Times/istimewa)

Menurut Taufik, keterangan Eliza menyebutkan emas batangan senilai Rp1,5 miliar itu dibeli Eliza dari hasil menabung saat Alex Noerdin menjabat sebagai Gubernur Sumsel. Hal itu juga sesuai dengan keterangan Alex yang mengakui jika istrinya mengolah uang keluarga. 

"Kita saat ini masih menilai dan coba membuktikan sama-sama, apakah uang tersebut benar kepemilikan Eliza atau uang lain. Sebab Eliza sendiri tidak tahu ada nama-nama kontraktor di dalamnya," jelas dia. 

Soesilo Ariwibowo pun tak membantah ada fee untuk dirinya untuk membela Alex Noerdin dalam dua perkara di Kejaksaan. Fee tersebut merupakan pembayaran jasa pengacara senilai Rp1,5 miliar. 

"Kalau dari PH-nya memang Alex ada perjanjian akan membayar jasa pengacara melalui transfer Bank Mandiri. Kalau terkait uang yang jadi barang bukti, dia tidak mengetahui," tutup Taufik. 

 

Baca Juga: Dodi Reza Perintahkan Teman SMA Perantara Fee Proyek Sejak 2019

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya