Sumsel Terapkan PPKM Mikro Mulai Besok Hingga 2 Pekan

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat menetapkan Sumatra Selatan sebagai wilayah yang akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 6 April hingga 19 April mendatang. Hal itu dilakukan lantaran kondisi positivity rate (angka penambahan kasus) dan fatality rate (angka kematian) COVID-19 di Sumsel cenderung tinggi.
"PPKM Mikro seharusnya dilakukan sejak lama di Sumsel, sekarang tinggal kita melakukan sosialisasi mengenai teknisnya. Sebab kebijakan baru diambil hari ini. Jika tidak berubah, kita akan meniru PPKM Mikro Jawa dan Bali," ungkap Epidemiolog dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Iche Andriyani Liberty, Senin (5/4/2021).
1. Sumsel telah diingatkan Mendagri
PPKM Mikro sebenarnya sudah diwanti-wanti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat berkunjung ke Sumsel pekan lalu. Dua unsur angka sebaran kasus dan tingkat kematian dianggap mengkhawatirkan. Menurut Iche, jumlah kasus yang menurun tidak bisa mengaburkan fakta jika proses testing yang dilakukan pemerintah daerah minim.
"Minggu sebelumnya kasus aktif turun, kasus sembuh juga turun, lalu di Minggu ini ada kenaikan angka positivity rate yang naik menandakan testing kita turun," jelas dia.
Baca Juga: Mendagri Pertanyakan Angka Kematian COVID-19 di Sumsel yang Tinggi
2. Angka kematian dan sebaran kasus tinggi
Angka kematian Sumsel sejauh ini sebesar 4,75 persen di atas nasional yang mencapai 2,7 persen. Sedangkan angka kasus positif di Sumsel mencapai 28,58 persen lebih tinggi ketimbang nasional 17,82 persen. Angka tersebut lebih meningkat dari bulan Maret lalu yang mencapai 27 persen.
Iche menjelaskan, beberapa catatan di kabupaten menunjukkan adanya kontak erat pasien positif yang tidak dikonfirmasi. Lalu ada juga daerah yang tidak mengirimkan hasil tracing-nya sehingga sulit terkonfirmasi.
"Harus ada kekompakan antar daerah mengenai sampel. Harus ada tracing yang optimal. Kita tidak bisa menutup mata," jelas dia.
3. Zonasi akan meniru PPKM Jawa dan Bali
Terkait PPKM Mikro yang akan berlaku mulai besok, Iche mengaku belum dapat memastikan teknisnya. Jika tidak ada perubahan seperti PPKM yang sudah ada, maka pembatasan akan mulai dilakukan per zona tergantung angka kasus yang tinggi.
Menurut Iche, sejauh ini Kota Palembang telah memiliki data kasus per wilayah kecamatan. Tinggal teknis yang akan dilakukan menyesuaikan aturan yang berlaku.
"Nantinya PPKM diatur zona mana saja yang merah, bisa ditelusuri dari alamat pasien. Tapi, PPKM harus dilakukan," jelas dia.
4. Sembilan kecamatan zona kuning, lima oranye, empat merah
Dari data Gugus Tugas COVID-19 Palembang, sejauh ini dari 18 kecamatan terdapat sembilan zona kuning, lima zona oranye dan empat zona merah. Zona kuning meliputi Ilir Timur II, Ilir Timur III, Bukit Kecil, Ilir Barat II, Sematang Borang, Plaju, Kertapati, Seberang Ulu I, dan Jakabaring.
Sedangkan zona oranye berada di Alang-Alang Lebar, Kemuning, Gandus, Kalidoni, dan Seberang Ulu II. Dilanjutkan zona merah di Ilir Barat I, Sako, Sukarami, dan Ilir Timur 1.
"Besok kita lakukan sosialisasi. PPKM ini jadi momen kita melambankan pertambahan kasus," tutup dia.
Baca Juga: Tito Akui Pemerintah Kesulitan Lakukan Pembatasan Tekan COVID-19