Sopir di Palembang Dilaporkan karena Dugaan Pencabulan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times – Seorang sopir angkutan travel berinisial VV di Palembang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan pencabulan terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur, NR (16). Insiden tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (7/8/2024), saat korban melakukan perjalanan dari Empat Lawang ke Palembang.
NR, yang saat itu bepergian seorang diri untuk mendaftar sekolah di Palembang, tidak menyangka akan menjadi korban tindakan asusila tersebut. "Korban mengalami trauma setelah dilecehkan dan dicabuli oleh pelaku. Terlapor juga sempat mengancam korban untuk menuruti keinginannya, dengan ancaman akan menabrakkan mobil jika tidak menurut," ungkap Mardiana, kuasa hukum korban, pada Kamis (15/8/2024).
1. Korban dipaksa menjadi pacar terduga pelaku
Mardiana menjelaskan, saat tiba di Palembang, korban adalah penumpang terakhir yang akan diantarkan oleh pelaku. Ketika sampai di Jalan Mayor Salim Batubara sekitar pukul 21.30 WIB, terduga pelaku mulai melancarkan aksinya. Korban yang merasa terancam tidak bisa berbuat banyak ketika terlapor mulai melakukan tindakan cabul.
"Terlapor juga merekam perbuatannya untuk digunakan sebagai ancaman agar korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, korban dipaksa untuk menjadi pacar pelaku," tambah Mardiana.
2. Pelaku ancam sebarkan video saat cabuli korban
Ancaman lebih lanjut diberikan oleh pelaku dengan mengatakan bahwa video rekaman tersebut akan disebarkan ke media sosial jika korban berani menceritakan kejadian ini kepada orang lain. Karena takut, NR hanya bisa menuruti perintah pelaku.
"Setelah kejadian tersebut, klien saya segera melaporkan insiden ini kepada orang tuanya dan kepada saya. Kami berharap polisi segera menangkap terlapor dan memproses hukum perbuatannya," tegas Mardiana.
3. Polisi dalami laporan korban
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, membenarkan adanya laporan tersebut. "Aduan dari pelapor atas nama Mardiana sudah kami terima. Laporan ini akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
VV terancam dikenai pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Proses hukum terhadap terlapor akan segera dilakukan untuk memberikan keadilan kepada korban.